Stabat-PolmasPoldasu.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUTR ,Kantor Dinas Pendidikan Langkat dan ruang kerja bupati langkat,di jalan Proklasi Stabat kabupaten Langkat Sumatra Utara,Rabu (8/7/2026)
Penggeledahan ini dilakukan pasca Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin dan tim suskesnya Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang ditetapkan KPK.RI sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat,
Pantauan wartawan saat berada di Kantor Dinas Pendidikan Langkat, tampak satu unit mobil Brimob Polda Sumut berada di lokasi
Sementara dua unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1539 AGM dan BK 1302 AFD yang diduga ditumpangi penyidik KPK, terparkir di halaman dekat pintu masuk utama Kantor Dinas Pendidikan Langkat.
Dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob Polda Sumut, penyidik KPK tampak menggeledah hampir seluruh ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Langkat.yang dimulai sekitar jam 0900 s/d jam 11.30 wib
Dalam pengeladahan Penyidik KPK didampingi Sekdisdik Langkat Robert Hendra Ginting dan sebelum menggeledah kantor Disdik langkat KPK juga Sudah menggeledah kantor dinas PUTR dan Ruang kerja Bupati Langkat.
Sebelumnya (KPK) juga menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqub (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap fee proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada Tahun 2025 lalu. Di mana Yacub mendapat proyek 80 paket di Dinas Pendidikan Langkat dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat.
“YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp 9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp 748 juta,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026).
Taufik menjelaskan pada saat itu Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai PPK.
Namun Taufik tak menjelaskan, siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yacub.
Selanjutnya, Taufik menambahkan jika Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yacub.
Tak hanya itu, Syah Afandin pun juga meminta fee 17 persen kepada Yacub pada proyek yang dikerjakannya di Dinas Perkim Langkat.
Artinya Bupati mendapat fee Rp 990 juta dari 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, dan mendapat fee Rp 126.800.000 pada Dinas Perkim langkat
Dalam rangkaian OTT tersebut,tim KPK mengamankan 7 orang diantaranya di Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.
“Pertama bupati, YQB (Yaqub), IM (Ilham Bangun Plt Kadisdik), SYH (Syahrial Harahap), AKB (Akbar ajudan bupati), ZK (Zulkifli driver bupati), dan SG (Sugiarto swasta),” papar Taufik
Sementara barang bukti yang berhasil disita tim KPK yaitu, uang tunai Rp 100 juta diamankan di mobil Syahrial Harahap, uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 1,22 miliar, 55 keping logam platinum dengan total berat 55 kg di dalam mobil bupati, dua rekening bank atas nama Bupati Langkat, Syah Afandin dengan total Rp 2,27 miliar dan dokumen lainnya.
Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Syah Afandin dengan total Rp 3,5 miliar.
Gratifikasi yang dimaksud adalah terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat
Di mana diketahui dilapangan menimbulkan keresahan di lingkungan ASN di Pemrintah Kabupaten Langkat.
“Terkait juga pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Di mana ketika jabatan kepala sekolah tersebut diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola, tapi masa depan anak-anak. Dan terakhir terkait pengadaan seragam sekolah,”terang Taufik.
Selanjutnya terkait penetapan dan penahanan tersangka, berdasarkan kecukupan bukti permulaan perkara tindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, dan penerimaan gratifikasi, KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu, Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqub.
Bupati Langkat Syah Afandin terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B penerimaan gratifikasi UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Yaqub selaku pemberi melanggar Pasal 605 atau 606 Ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana Jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari kedepan terhitung sejak 3-22 Juli 2026. Bupati Langkat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara,” tutup Plt Direktur
Penyidikan KPK RI Achmad Taufik Husein,
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun ST, ketika di konfirmasi usai KPK melakukan penggeledahan di kantornya,mengatakan Kedatangan KPK hari ini untuk melengkapi bukti-bukti atas peristiwa sebelumnya,dan
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui berapa jumlah ruangan yang digeledah.ujar Ilham, Ketika disinggung soal penggeledahan terkait kasus 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Langkat,ia pun membenarkannya!
“Kami tidak tau substansinya, tapi kaitannya mungkin kesitu 80 paket itu yang dikerjakan satu perusahaan atau gimana, itu sudah masuk dalam ranah Penyidikan saya tidak bisa sampaikan karena itu ada rangkaian,kita tunggu saja,ujar Ilham.
dan Ia juga mengaku tidak mengetahui Kedatangan KPK hari ini untuk melakukan Penggeledahan “tidak ada Pemberitahuan,kami tadi sedang ada rapat tiba-tiba ada telpon”ujar Kadisdik Langkat Ilham Bangun.













