Tarutung | Tabloidpolmaspoldasu.id
Komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mempercepat pemulihan pascabencana kembali ditegaskan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Evaluasi Bantuan Stimulan Rumah Rusak (BSRR) yang digelar secara virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (6/7/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Sudaryanto, tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah dari wilayah terdampak bencana. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diwakili langsung oleh Bupati, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, yang mengikuti rapat melalui Zoom Meeting dari kawasan Hunian Tetap (Huntap) di Kecamatan Adiankoting.
Dalam forum evaluasi tersebut, Bupati memaparkan perkembangan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Tapanuli Utara, sekaligus menyampaikan berbagai capaian yang telah berhasil direalisasikan serta sejumlah kendala yang masih membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah pusat.
Bupati menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sebanyak 40 kepala keluarga yang masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara). Seluruh penghuni Huntara tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk menetap di lokasi yang sama. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan kepada BNPB agar kawasan Hunian Sementara tersebut dapat ditetapkan menjadi Hunian Tetap (Huntap), sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tempat tinggal yang aman dan layak.
Selain membahas persoalan hunian, Bupati juga melaporkan progres penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak (BSRR). Untuk kategori rumah rusak sedang dan rumah rusak berat, realisasi bantuan telah mencapai sekitar Rp1,6 miliar atau sebesar 89 persen dari total alokasi anggaran senilai Rp1,8 miliar. Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses rehabilitasi rumah warga terdampak terus berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, seiring diberlakukannya regulasi terbaru mengenai penanganan rumah rusak ringan akibat banjir, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai calon penerima bantuan. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh warga yang terdampak dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah rumah yang sebelumnya direncanakan akan dibangun melalui bantuan dari Dedi Mulyadi. Namun hingga kini pembangunan tersebut belum dapat direalisasikan karena lahan milik masyarakat penerima bantuan berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah atau kawasan rawan bencana, sehingga tidak diperbolehkan lagi untuk dibangun sebagai kawasan permukiman.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam menyediakan lahan relokasi, Bupati berharap BNPB dapat memberikan arahan sekaligus dukungan terhadap mekanisme pengadaan lahan yang nantinya dapat diserahkan kepada masyarakat sebagai lokasi pembangunan hunian baru yang aman dari ancaman bencana.
Lebih lanjut disampaikan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 97 unit Hunian Tetap (Huntap) mandiri yang belum dapat direalisasikan. Setiap kepala keluarga direncanakan menerima bantuan pembangunan senilai sekitar Rp60 juta. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga berharap usulan Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk tiga bulan terakhir dapat kembali diproses oleh BNPB sehingga masyarakat tetap memperoleh dukungan selama masa transisi menuju hunian permanen.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan terus berupaya mempercepat seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui koordinasi yang intensif dengan BNPB, pemerintah pusat, serta seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat terdampak sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Melalui rapat evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat korban bencana memperoleh hak atas hunian yang aman, layak, dan nyaman, sekaligus memperkuat upaya pembangunan daerah yang tangguh terhadap risiko bencana di masa mendatang.








