Lanuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Di balik deretan pohon kelapa sawit yang membentang luas di Afdeling VIII, Kebun Torgamba, tersimpan sebuah ironi kelam yang secara sistematis menggerogoti fondasi produktivitas Badan Usaha Milik Negara. Temuan lapangan yang divalidasi pada 25 Juni 2026 mengungkap fakta mengejutkan: pupuk NPK, yang seharusnya menjadi nyawa bagi kesuburan tanaman dan dibeli menggunakan dana negara, justru diperlakukan layaknya limbah tak berguna. Rekaman video hasil penelusuran di lokasi menjadi bukti nyata dan tak terbantahkan, memperlihatkan bagaimana pupuk tersebut tidak ditebarkan pada zona perakaran sebagai area serap nutrisi utama, melainkan dibuang sembarangan, ditimbun di bawah tumpukan janjangan kosong, serta diserakkan tanpa arah di jalur antar baris tanaman atau gawangan. Ini bukan sekadar kelalaian teknis biasa, melainkan bentuk penyimpangan yang terencana dan berlangsung di hadapan pengawas perusahaan.
Praktik yang penuh rekayasa ini jelas bukan hanya kegagalan di tingkat pelaksana lapangan, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan serta rendahnya integritas pihak ketiga yang ditugaskan. Melalui bukti visual tersebut, terlihat dengan gamblang bagaimana pupuk bernilai tinggi itu dicurahkan secara tidak sesuai ketentuan, sehingga memicu kecurigaan mendalam bahwa vendor yang memenangkan pekerjaan hanya pandai melengkapi syarat administrasi semata, tanpa memiliki kemampuan teknis maupun tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Akibatnya, keuangan negara dirugikan dua kali lipat: dana dikeluarkan untuk pengadaan pupuk, namun aset berharga tersebut justru terbuang sia-sia hingga kehilangan fungsinya. Membiarkan praktik seperti ini berlanjut adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan harus dihentikan secara tegas dan permanen.
Kini seluruh perhatian tertuju pada Jatmiko Santosa, selaku Direktur Utama PTPN IV. Sebagai pemimpin tertinggi yang memegang kendali atas arah kebijakan dan pengelolaan aset perusahaan, ketegasan serta integritasnya dalam merespons kasus di Torgamba menjadi tolok ukur utama. Masyarakat dan publik tidak lagi menunggu janji perbaikan yang bersifat formalitas belaka; yang diharapkan adalah keberanian untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari jenjang pimpinan hingga ke tingkat pelaksana di lapangan. Jatmiko Santosa harus membuktikan bahwa di bawah kepemimpinannya, PTPN IV tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pihak yang berani mempermainkan aset milik negara.
Tuntutan yang muncul pun sangat jelas: Direktur Utama wajib segera memerintahkan pelaksanaan audit investigatif yang independen dan mencakup seluruh aspek pekerjaan. Langkah ini harus disertai dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap vendor yang terbukti melanggar ketentuan, serta penindakan tegas terhadap setiap oknum di jajaran pengawas atau asisten kebun yang diduga terlibat atau sengaja membiarkan penyimpangan berlangsung berbulan-bulan lamanya. Tanpa sanksi yang nyata dan tegas, maka komitmen perusahaan untuk menjaga efisiensi dan produktivitas hanyalah ungkapan kosong yang tidak memiliki makna.
Selain tindakan dari internal perusahaan, kasus ini juga menuntut perhatian serius dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta jajaran penegak hukum terkait. Mengingat dampaknya yang luas mulai dari pemborosan anggaran hingga risiko penurunan hasil panen dalam jangka panjang yang berarti hilangnya potensi pendapatan negara maka peristiwa ini layak dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum harus segera turun ke lokasi, membongkar pola praktik yang terjadi hingga ke akarnya, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang merasa kebal terhadap hukum.
Pihak manajemen Kebun Torgamba memang sempat menyampaikan niat untuk memperbaiki sistem, namun masyarakat tidak akan terbuai oleh janji yang pelaksanaannya lambat dan tidak terukur. Pembenahan yang sesungguhnya membutuhkan keberanian Jatmiko Santosa untuk meninjau ulang mekanisme pemilihan mitra kerja serta memperketat pengawasan pada setiap tahap operasional yang paling rentan terjadinya penyimpangan. Bagi pemimpin PTPN IV ini, kasus Torgamba menjadi momen penentu: apakah ia akan menjadi sosok yang menyelamatkan marwah BUMN, atau membiarkan kepercayaan publik luntur akibat kelalaian yang berulang.
Pada akhirnya, pemberitaan ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh jajaran di lingkungan PTPN IV Regional I. Keterbukaan dan pertanggungjawaban adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Publik akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ke proses hukum, guna memastikan setiap kerugian yang timbul dapat dipertanggungjawabkan secara adil. Integritas BUMN adalah harga diri bangsa, dan siapa pun yang berusaha merusaknya harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang seberat-beratnya.
Laporan :
Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhabatu Selatan










