Pupuk Dibuang, Vendor PTPN IV Torgamba Diduga Raup Untung — APH Harus Segera Melakukan Penindakan

LABUHANBATU SELATAN | Tabloid Polmas Poldasu

 

Pengelolaan sarana produksi di lingkungan perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul ditemukannya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan pemupukan di Afdeling VIII, Kebun Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penelusuran mendalam pada Kamis, 25 Juni 2026 mengungkapkan sejumlah pupuk NPK tidak diletakkan pada zona perakaran tanaman sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

Kondisi ini didukung oleh bukti dokumentasi berupa rekaman video yang berhasil dihimpun selama pengecekan lapangan. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas pupuk yang sudah dikeluarkan dari kemasannya tercurah dan menumpuk secara tidak beraturan; ada yang diserak memanjang dan bertumpuk di celah antar gawangan pohon sawit, ada yang ditutupi rapat dengan pelepah sawit kering, ada pula yang dikubur dan tertimbun di dalam tumpukan janjangan kosong yang menggunung sama sekali tidak disebarkan merata di sekitar pokok tanaman sesuai ketentuan. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat pupuk NPK merupakan sarana produksi bernilai tinggi yang pengadaannya menggunakan anggaran milik perusahaan negara.

 

Jika dibiarkan berlanjut, praktik ini berpotensi menurunkan kesuburan tanah dan produktivitas tanaman dalam jangka panjang, sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, temuan yang disertai bukti rekaman video ini tidak hanya menjadi perhatian manajemen, tetapi juga memerlukan penanganan serius dari Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

 

Dalam rekaman video tersebut, penutur menyampaikan rasa kekecewaannya melihat kondisi yang terjadi, bahwa pupuk tersebut sengaja dibiarkan terbuang di lokasi kebun. Ia mempertanyakan banyaknya pupuk yang tertimbun di antara tumpukan janjangan kosong, dan menyayangkan perlakuan yang tidak seharusnya itu. Hasil pengamatan di beberapa titik menunjukkan setidaknya jumlah pupuk yang terabaikan mencapai lusinan sak; di satu lokasi saja terlihat isi sekitar lima karung pupuk dicurahkan menjadi satu gundukan, bukan ditebarkan secara merata di area piringan pohon sesuai aturan yang berlaku.

 

Sesuai SOP pemupukan yang berlaku di PTPN IV, pelaksanaannya harus mengikuti prinsip 5T: tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, tepat cara, dan tepat sasaran. Secara teknis, pupuk NPK wajib ditebarkan secara merata di zona piringan pohon, yaitu area di sekitar batang sejauh 1 hingga 3 meter tempat akar aktif menyerap unsur hara dan tidak boleh dibiarkan menumpuk, diserak memanjang, atau dibuang di tempat lain seperti di antara gawangan maupun di timbunan janjangan kosong. Dosis pemakaian disesuaikan dengan umur tanaman, waktu aplikasi dilakukan saat tanah dalam keadaan lembap, dan setiap tahap pekerjaan harus dicatat serta diverifikasi oleh pengawas lapangan agar hasilnya efektif dan tidak ada pemborosan.

 

Dugaan muncul bahwa kondisi ini terjadi karena ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan pekerjaan dengan kenyataan di lapangan. Diduga, pihak vendor hanya mampu memenuhi syarat administrasi untuk memenangkan tender, namun tidak memiliki tenaga kerja dan dana yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan. Akibatnya, pupuk hanya dicurahkan, diserak memanjang, atau dibiarkan menumpuk serta tertimbun begitu saja, namun dicatat seolah-olah sudah disebarkan dengan sempurna.

 

Perlakuan semacam ini tidak sekadar merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan dampak nyata bagi kondisi perkebunan. Semakin banyak pupuk yang tidak disalurkan ke zona perakaran, semakin besar kerugian yang ditimbulkan. Tanaman menjadi kekurangan unsur hara penting, sehingga pertumbuhannya terhambat, daya tahan terhadap hama dan penyakit menurun, serta produktivitas buah sawit bisa anjlok dalam jangka panjang. Kesuburan tanah pun berangsur menurun, dan memulihkannya membutuhkan biaya serta waktu yang jauh lebih besar dibandingkan nilai pupuk yang terbuang. Kerusakan ini menimbulkan kerugian berantai yang berlangsung dalam beberapa siklus panen mendatang.

 

Lemahnya pengawasan dari jajaran asisten kebun dan pengawas lapangan juga menjadi faktor yang memungkinkan praktik ini berlangsung. Padahal, mereka memiliki tanggung jawab penuh untuk memantau dan memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

 

Mengingat nilai dan sumber dana yang digunakan, temuan ini masuk dalam ranah pengawasan hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan membuang, menumpuk, menyerakkan secara tidak beraturan, atau memalsukan laporan realisasi pekerjaan, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, Aparat Penegak Hukum diminta segera melakukan penindakan secara tegas dan transparan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

 

Sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah dilakukan kepada manajemen Kebun Torgamba pada Senin, 29 Juni 2026. Pihak manajemen menyatakan telah mengetahui kondisi tersebut dan berkomitmen melakukan perbaikan teknis, meninjau ulang sistem pengawasan, serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Sementara itu, pengamat perkebunan dan keuangan daerah di Labuhanbatu Selatan memberikan kritik tajam atas praktik yang diduga dilakukan oleh vendor tersebut. Menurutnya, membuang atau menelantarkan pupuk bernilai tinggi adalah bentuk pemborosan dan pengkhianatan terhadap aset negara yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

 

“Kalau vendor sudah menang tender, berarti mereka sudah sepakat memenuhi standar yang ditetapkan. Jika hanya bisa mengurus administrasi tapi tidak sanggup melaksanakan pekerjaan di lapangan, itu tandanya ada kesalahan dalam proses pemilihan atau ada kesengajaan untuk mengambil keuntungan sepihak,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa nilai pupuk yang terbuang, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap produktivitas kebun yang menjadi sumber pendapatan perusahaan dan daerah. “Ini bukan soal sedikit saja, tapi sudah mencapai lusinan sak. Jika dibiarkan, ke depannya PTPN IV justru akan mengeluarkan biaya lebih besar untuk memulihkan kesuburan tanah dan pertumbuhan tanaman. Ini jelas merugikan keuangan negara,” kritiknya.

 

Pengamat itu juga meminta agar selain menindak vendor, pihak manajemen juga mengevaluasi sistem pengawasan yang ada. “Jangan sampai pengawasan hanya berjalan di atas kertas. Jika pengawas lapangan bertugas dengan sungguh-sungguh, praktik semacam ini tidak akan berlangsung lama. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

 

Masyarakat menuntut agar kasus ini tidak hanya diselesaikan dengan perbaikan di lapangan, tetapi ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran. Keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN dan memastikan aset negara dikelola secara bertanggung jawab.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta yang terhimpun dan didukung bukti dokumentasi yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi menyampaikan apa yang ditemukan di lapangan tanpa memvonis atau menentukan kesalahan pihak mana pun. Penilaian hukum dan penetapan tanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang dan berkompeten.

 

Laporan ini disusun sebagai wujud tanggung jawab sosial pers dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas kebenaran, keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. Perkembangan lebih lanjut terkait hasil audit, pemeriksaan internal, maupun proses hukum akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu Labuhabatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *