Pabrik Sawit Cemari Udara Warga: Di Mana Peran dan Tanggung Jawab DLHP?  

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Udara yang seharusnya menjadi napas kehidupan, kini berubah menjadi racun yang menyengat paru. Di Kabupaten Labuhanbatu Selatan beroperasi sebanyak 28 unit pabrik kelapa sawit (PKS). Asap tebal terus mengepul dari cerobong industri, menyelimuti pemukiman, meninggalkan debu dan zat pencemar yang menempel di atap rumah, tanaman, hingga meresap masuk ke saluran pernapasan warga. Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi nyata, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan pelanggaran ini dibiarkan merusak hak hidup masyarakat?

 

Persoalan ini berpijak pada dua sisi yang saling berkaitan. Pertama, aktivitas pabrik kelapa sawit menjadikan Kecamatan Torgamba sebagai wilayah dengan tingkat pencemaran tertinggi, yang secara terus-menerus menurunkan kualitas udara dan air. Kedua, situasi ini menjadi ujian bagi integritas dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebagai lembaga yang diberi amanah untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran lingkungan, sikap diam dan ketidaktanggapan DLHP bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab konstitusional dalam melindungi kesejahteraan rakyat.

 

Rizal Silahusada, warga Dusun Aekbatu Selatan, Desa Asam Jawa, menjelaskan bahwa wilayahnya bersama Dusun Aekbatu Timur menjadi sasaran paling ekstrim terkena polusi asap dan bau menyengat dari limbah pabrik kelapa sawit. Pencemaran tersebut bersumber langsung dari PKS PT Milano Sei Pinang, PKS Tujuh Serangkai, dan PKS Herfinta, yang lokasinya berdampingan dan bersempadan langsung dengan kawasan pemukiman warga.

 

“Selama bertahun-tahun kami terpaksa hidup dalam kondisi yang memaksa menghirup udara tidak sehat. Akibatnya, banyak anak-anak menderita batuk terus-menerus, sementara warga lanjut usia kerap mengeluh sesak napas dan gangguan pernapasan lainnya. Hak kami untuk hidup sehat dan mendapatkan lingkungan yang layak benar-benar terabaikan,” ujar Rizal dengan nada getir.

 

Kondisi serupa juga meluas ke wilayah lain. Di Kecamatan Torgamba, sumber pencemaran tercatat berasal dari PT Bensuli Asam Sawit di Jalur Cikampak Aek Torop dan PT Lautan Sawit Mas di Dusun Simpang Empat Bakaran Batu, Desa Aekbatu. Di Dusun Cinta Makmur beroperasi PT Mitra Sawit Perkasa, sedangkan di Kecamatan Kotapinang, PT Nubika Jaya di Desa Sisumut menjadi sumber pencemaran kronis yang dampaknya terasa hingga sepanjang Jalur Lintas Sumatra.

 

Secara yuridis, fenomena ini merupakan pelanggaran serius terhadap kaidah penataan ruang dan ketentuan lingkungan hidup. Penempatan pabrik industri yang berhimpitan dengan pemukiman jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban pemerintah menjamin lingkungan hidup yang sehat dan layak huni bagi seluruh warga. Oleh sebab itu, membiarkan pencemaran berlanjut tanpa penanganan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Menyikapi situasi yang semakin mencemaskan ini, masyarakat menuntut dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh dan independen, serta dibukanya akses seluas-luasnya terhadap data hasil pengawasan dan pengujian kualitas lingkungan.

 

Dalam upaya memperoleh kejelasan dan tanggapan resmi, permintaan konfirmasi dikirim melalui perpesanan WhatsApp pada Senin, 29 Juni 2026, kepada Azhar Ramadhani Tarigan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Labuhanbatu Selatan.

 

Azhar Ramadhani Tarigan menjabat sebagai Pengawas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kapasitas jabatan fungsional tersebut, beliau bertanggung jawab melakukan pemantauan, pengawasan teknis, serta pengujian berkala terhadap kualitas lingkungan dan kepatuhan industri di wilayah Labuhanbatu Selatan. Melalui dirinya, disampaikan pertanyaan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Labuhanbatu Selatan, Syarifuddin Rambe, mengenai beberapa hal pokok: apakah pihak dinas telah melakukan pengujian kualitas udara di wilayah yang terdampak; apa hasil temuan dan baku mutu yang tercatat; langkah konkret apa yang akan diambil untuk menghentikan pencemaran; serta bagaimana upaya menjamin pemulihan lingkungan dan kesehatan warga yang sudah terganggu.

 

Namun, hingga naskah ini disusun, belum ada balasan atau tanggapan apa pun yang disampaikan oleh pihak DLHP terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut.

 

Keprihatinan warga semakin memuncak seiring bertambahnya izin operasional pabrik baru, antara lain PT Mitra Sawit Perkasa (diresmikan Februari 2025), PT Lautan Sawit Mas (2025), serta PT Tujuh Serangkai dan PT Bensuli Asam Sawit (keduanya mulai beroperasi tahun 2023). Penambahan jumlah unit usaha yang tidak dibarengi pengawasan ini menuai kritik tajam dari para ahli lingkungan. Menurut mereka, pemberian izin yang melebihi daya dukung ekosistem berpotensi memicu kerusakan lingkungan secara permanen, sekaligus mempertanyakan kredibilitas Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar diterbitkannya izin-izin tersebut.

 

Pada akhirnya, penegakan hukum di bidang lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi sesaat. Pertumbuhan jumlah pabrik kelapa sawit di Labuhanbatu Selatan seharusnya dibarengi dengan pengawasan yang semakin ketat dan pengendalian yang tegas, bukan justru sebaliknya. Sikap diam lembaga pengawas hanya mempertegas dugaan lemahnya sistem pengendalian di lapangan. Lingkungan yang sehat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat ditawar; setiap pelanggaran wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *