Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria dan 4,07 Gram Sabu, Yang Sempat Hendak Kabur

Tebing Tinggi,polmas

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Danau Maninjau Gang Swadaya, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, Senin sore (22/6/2026).

 

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Kamis (25/6), membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pria tersebut berinisial YFS (39), warga Jalan Danau Maninjau dan R (36), warga Desa Kedai Damar.

 

“Saat petugas melakukan penggerebekan, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim Sat Resnarkoba, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran disekitar lokasi”, ungkap AKP Jimmy Sitorus.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut pengaduan masyarakat yang beredar di media sosial terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan YFS di Jalan Danau Maninjau. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti tim Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,07 gram. Turut diamankan satu buah dompet kecil, satu buku catatan kecil, handphone, serta uang tunai Rp75.000.

 

Hasil interogasi, pelaku YFS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang diketahui berinisial F. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

 

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed