Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Di balik gerbang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Daun, terungkap dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur dan berisiko merugikan aset negara: arus masuk ribuan ton TBS pihak ketiga yang kerdil, layu, dan mengering tetap diproses habis‑habisan, sementara buah unggulan milik kebun sendiri justru disisihkan dan dicap “afkir”. Hal ini diungkapkan seorang pemerhati PKS dan perkebunan di Labuhanbatu Selatan, yang berbicara Selasa (23/6/2026) di Cikampak, sebagai bentuk pengawalan bukan tuduhan, guna mendorong pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pola penerimaan yang berjalan tidak wajar.
Pola penyortiran yang berkebalikan dengan standar teknis ini terbaca jelas di lapangan: buah internal yang besar, tua, dan berkualitas tinggi sengaja dimasukkan ke kelompok afkir hasil sortiran yang dilakukan petugas penyortiran PKS Sei Daun, sementara kiriman pihak ketiga yang sudah layu, kerdil, dan banyak bagian mengering tetap lolos tanpa saringan. Buah internal yang diberi alasan afkir namun tetap digiling bersama pasokan luar itulah yang membuat angka rendemen tetap terjaga, seolah‑olah tidak ada penurunan mutu akibat masuknya buah buruk dari pemasok. Praktik ini diduga sudah berjalan lama, disusun rapi agar tidak mudah terdeteksi pemeriksaan rutin.
Berbekal catatan lapangan yang disampaikan pemerhati, diketahui adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam penerimaan buah. Mengacu harga acuan resmi Sumatera Utara periode 10–16 Juni 2026 sebesar Rp 3.720,09/kg untuk tanaman usia produktif, dampak ekonomi dari penyimpangan mutu ini menjadi sangat besar. Jika berjalan bertahun‑tahun, potensi kerugian perusahaan akibat praktik tersebut bisa menembus angka yang sangat besar.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PKS Sei Daun PTPN IV Regional I Palmco Labuhanbatu Selatan, termasuk Manajer PKS Azharul, ST, belum memberikan tanggapan apa pun terkait hal yang disinyalir merugikan perusahaan. Ketidakhadiran klarifikasi resmi justru makin memperkuat desakan agar Satuan Pengawas Intern (SPI) PTPN IV Regional I dan GM 1GSL Labuhanbatu Selatan segera turun tangan.
“Pengungkapan ini bukan bermaksud menuduh, melainkan semata‑mata sebagai bentuk pengawalan terhadap aset negara agar tetap terjaga nilainya. Kami sendiri memiliki bukti visual berupa rekaman dan foto langsung yang memperlihatkan kondisi buah serta proses penerimaan yang berlangsung di lokasi. Jika SPI dan GM 1GSL diam saja dan tidak segera membuka audit investigasi, kami tak punya jalan lain selain membawa hal ini ke ranah hukum agar setiap temuan diperiksa tuntas dan pihak yang terbukti melanggar bertanggung jawab,” tegas pemerhati tersebut.
Ia mendesak inspeksi mendadak, audit operasional mendalam, hingga penelusuran aliran penerimaan buah dan pelaksanaan standar mutu di pabrik. Bagi warga setempat, PTPN IV bukan sekadar perusahaan, melainkan urat nadi ekonomi daerah. Jika marwah ini terus digerogoti oknum yang tidak patuh aturan, dampak buruknya akan dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Kini mata publik tertuju pada keberanian SPI dan GM 1GSL: apakah mereka akan membiarkan potensi kerugian terus berjalan tanpa kepastian, atau segera bertindak tegas memeriksa dan meluruskan hal‑hal yang belum jelas di PKS Sei Daun?
Laporan: Tuppal Siburian Tabloid Polmas Poldasu Labuhabatu Selatan










