Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Dugaan penguasaan pasokan Bio Solar bersubsidi dalam jumlah besar dan berlangsung terus‑menerus mengarah pada dua pengusaha jasa angkutan tandan buah segar (TBS) sawit yang bermitra dengan PTPN IV Regional I PalmCo di Labuhanbatu Selatan, yaitu Aseng dan Atiam. Berdasarkan keterangan warga serta penelusuran di lapangan, praktik tersebut diduga telah berjalan lebih dari sepuluh tahun.
Pangkalan sekaligus tempat pengumpulan armada milik Aseng berada di kawasan belakang Kota Cikampak. Di lokasi itu terlihat terdapat sekitar 50 jeriken dan wadah berbentuk tong segi empat yang berisi Bio Solar. Sementara itu, pangkalan milik Atiam terletak di Pinang Awan, sekitar tujuh kilometer dari arah Cikampak menuju Kotapinang. Kedua lokasi masuk wilayah Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba.
Setiap harinya, tidak kurang dari 150 unit kendaraan angkutan jenis Cold Diesel milik kedua pengusaha tersebut beroperasi melayani kebutuhan angkut di lingkungan kebun PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan. Dalam tiga hari terakhir, aktivitas dan dugaan penyimpangan yang melibatkan kedua pihak menjadi sorotan dan dibahas secara luas oleh sejumlah media di Sumatera Utara.
Selisih harga antara Bio Solar bersubsidi dan harga pasar bebas tercatat mencapai Rp 16.700 per liter. Berdasarkan regulasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), ketentuan penyaluran dan penggunaan bahan bakar bersubsidi dari Pertamina, serta aturan internal PTPN IV Regional I Medan, kegiatan usaha komersial seperti angkutan TBS wajib menggunakan jenis bahan bakar non‑subsidi. Penguasaan pasokan bersubsidi secara dominan membuka peluang keuntungan yang tidak wajar, berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, serta mempersempit akses warga dan pelaku usaha kecil yang sesungguhnya berhak menerima subsidi.
Secara logika, PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan tidak mungkin tidak mengetahui praktik tersebut, mengingat adanya peraturan tegas dari ketiga lembaga itu mengenai jenis bahan bakar yang boleh digunakan armada angkutan TBS di lingkungan kerjanya. Berlangsungnya praktik ini dalam waktu lama menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalistik telah berupaya menjalin komunikasi melalui berbagai jalur, mulai dari pesan tertulis hingga panggilan langsung, termasuk menghubungi GM 1‑GSL Labuhanbatu Selatan Hasanul Arifin Nasution. Namun, hingga batas waktu penyusunan berita, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi apa pun yang diterima dari Aseng, Atiam, penyalur BBM, maupun manajemen perusahaan terkait seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.
Sementara itu, diketahui Humas yang mewakili Atiam sempat menelepon langsung ke Tabloid Polmas Poldasu dengan nada bicara tidak beraturan, berani, dan berlagak layaknya preman jalanan. Ia mengeluarkan ucapan menantang, seolah ingin mengajukan penjelasan dengan nada keras dan ingin menyampaikan pendapatnya sendiri tanpa mendengarkan pihak lain, namun gaya bicaranya tampak bermain‑main dan tidak serius. Ketika Tabloid Polmas Poldasu menyambut keinginan tersebut serta meminta penjelasan rinci dan bukti pendukung untuk pertemuan berimbang, keberanian itu seketika hilang. Ia mulai gelisah, menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, lalu menghindari percakapan, memutus hubungan secara sepihak, dan akhirnya benar‑benar menyingkir tanpa memenuhi janji hadir.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan













