Tapanuli Utara | Polmas Poldasu.
Pembukaan lahan pertanian seluas sekitar 300 hektare di kawasan Sijaba, Desa Siborongborong II, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga kini masih menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Lahan tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Pekerjaan pembukaan lahan telah dimulai dan sebagian area telah dikerjakan. Namun, aktivitas yang sebelumnya terlihat cukup ramai di lokasi kini mendadak berhenti sebelum seluruh lahan selesai dibuka.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai kelanjutan proyek, status lahan, sumber anggaran, serta legalitas kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026), Kepala Dinas Dipenloka Taput Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Hutabarat, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan melibatkan tiga instansi.
Menurutnya, proses pematangan lahan dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan. Sementara pembangunan akses jalan ditangani oleh dinas yang membidangi pekerjaan umum dan perhubungan. Adapun pengelolaan lahan pertanian dilaksanakan oleh Perseroda Pertanian.
Ketika ditanya mengenai besaran anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut, Josua Hutabarat menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada masing-masing instansi yang menangani program tersebut.
Sementara itu, Direktur Perseroda Pertanian yang telah dikonfirmasi media melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Josua Hutabarat juga mengarahkan awak media untuk menghubungi Rijon Manalu.
Saat dikonfirmasi, Rijon Manalu selaku Direktur Perencanaan menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas dalam penyusunan perencanaan dan tidak menangani pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran.
“Saya hanya bertugas menyusun perencanaan. Saya tidak berwenang menjelaskan hal-hal yang bukan menjadi bidang saya,” ujar Rijon Manalu kepada awak media.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait status pekerjaan, sumber pendanaan, legalitas pembukaan lahan, serta kelanjutan proyek pembukaan lahan pertanian seluas 300 hektare di lokasi hutan Sijaba tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan informasi yang terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi mengenai tujuan serta keberlanjutan proyek tersebut.









