TBS Layu dan Mengering Diduga Lolos ke PKS Sei Daun, Siapa Mengawasi?

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Sejumlah temuan di area penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) di Pabrik Kelapa Sawit PKS Sei Daun, Kecamatan Torgamba, kembali memunculkan pertanyaan mendalam mengenai konsistensi pengawasan mutu bahan baku. Diketahui secara jelas bahwa seluruh buah yang teramati tersebut adalah milik pihak ketiga atau pemasok luar, bukan berasal dari kebun yang dikelola langsung perusahaan. Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara di bawah PTPN IV Regional I PalmCo, standar mutu yang ketat semestinya selalu ditegakkan secara penuh demi menjaga tingkat rendemen, efisiensi kerja, serta kualitas hasil produksi minyak sawit yang dihasilkan.

 

Pengamatan langsung yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB memperlihatkan aktivitas penerimaan di gerbang pabrik tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada tanda‑tanda gangguan. Namun jika diamati lebih teliti, sejumlah truk pemasok terlihat membawa buah milik pihak ketiga dengan kondisi yang sangat beragam dan kurang memenuhi syarat: mulai dari tandan yang berukuran kecil, layu, hingga sebagian sudah mengering jauh sebelum masuk ke jalur penimbangan dan proses pengolahan selanjutnya.

 

Apabila kondisi seperti ini terjadi berulang kali dan buah milik pihak ketiga yang bermutu rendah terus dibiarkan masuk ke dalam pabrik, timbul pertanyaan serius dari berbagai pihak. Masalah utama yang muncul adalah apakah cara penanganan bahan baku tersebut benar‑benar sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku, atau justru ada kebijakan teknis khusus yang diterapkan di lapangan tanpa penjelasan resmi. Dalam tata kelola perusahaan milik negara, kepatuhan penuh terhadap prosedur menjadi syarat mutlak sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset milik negara.

 

Segera setelah temuan tersebut didokumentasikan, permintaan konfirmasi jurnalistik lengkap dengan sedikitnya sepuluh poin pertanyaan rinci telah disampaikan langsung kepada Manajer PKS Sei Daun, Azharul, ST. Isi pertanyaan mencakup standar penerimaan buah milik pihak ketiga, mekanisme pengawasan mutu, hingga cara penanganan pasokan dari pemasok luar. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan tertulis yang disampaikan oleh pihak manajemen.

 

Ketiadaan penjelasan yang jelas dan langkah perbaikan yang nyata membuat berbagai pertanyaan terkait proses penerimaan dan pengawasan belum terjawab tuntas. Oleh karena itu, tim jurnalistik akan terus melakukan pemantauan mendalam dan berkelanjutan terhadap segala dugaan praktik serta pola permainan yang mencurigakan di lokasi. Setiap perkembangan, respons resmi, maupun penemuan baru akan terus dicatat dan disajikan secara objektif agar fakta yang sesungguhnya dapat terungkap sepenuhnya.

 

Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *