Diduga Pemkab Taput Serobot Lahan Warga, Pemasangan Plang Aset Picu Pertanyaan Tapal Batas.

SIBORONGBORONG /Polmas Poldasu .

 

Pemasangan plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara” di wilayah Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong, memicu pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan status lahan yang dipasang plang karena sebagian kawasan tersebut telah lama dikelola masyarakat.

Lahan seluas kurang lebih 300 hektare itu disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.579/Menhut-II/2014 serta Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015.

 

Namun, sejumlah warga menyebut lahan tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Bahkan, sebagian bidang tanah diklaim telah memiliki sertifikat hak milik. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih penguasaan maupun kepemilikan lahan.

 

“Kalau memang aset pemerintah, kenapa bisa terbit sertifikat di dalamnya?” ujar salah seorang warga.

Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait untuk menunjukkan secara langsung tapal batas kawasan di lapangan.

Menurut mereka, batas kawasan yang dimaksud belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Selain itu, masyarakat turut mempertanyakan dasar penetapan kawasan yang dikaitkan dengan SK Nomor 579 tersebut. Mereka menilai Hutan Sijaba selama ini lebih dikenal sebagai kawasan hutan register yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat, bukan sebagai aset pemerintah daerah.

 

“Jangan sampai lokasi yang dipasang plang ini tidak sesuai dengan kawasan yang dimaksud dalam SK tersebut,” kata warga lainnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DIPENLOKA Tapanuli Utara, Josua Hutabarat 20/6/2026 menjelaskan bahwa data lokasi yang diterima pemerintah berupa shapefile (SHP) yang telah dilengkapi dengan titik koordinat dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Gambar diterima dalam bentuk SHP file yang sudah lengkap dengan koordinat dari KPH. Untuk titik lokasi Hutan Sijaba sendiri sudah ada sejak zaman Belanda dan didukung peta lama yang menerangkan kawasan Hutan Sijaba tahun 1936,” ujar Josua Hutabarat.

 

Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah daerah melakukan penegasan dan penetapan batas kawasan secara terbuka dan transparan. Warga juga meminta agar proses tersebut melibatkan masyarakat yang selama ini mengelola lahan sehingga tidak menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.

 

Sejumlah warga bahkan berharap pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa lahan yang dipasang plang benar-benar sesuai dengan kawasan yang ditetapkan dalam dokumen dan tidak tumpang tindih dengan lahan yang telah dikelola maupun dimiliki masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed