DI BALIK RIMBUNNYA KEBUN, BBM MENGALIR DI LUAR JALUR:   Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Meluas di Kawasan Operasi PTPN IV Labuhanbatu Selatan  

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

“Seperti payung yang terbalik: aturan tersusun rapi di atas kertas, namun kenyataan melangkah jauh di luar naungan yang seharusnya diberikannya. Ketika ketertiban seharusnya menjadi cahaya penuntun, ia justru tersisih oleh jalan berkelok yang jarang terlihat mata.”

 

Di hamparan luas wilayah kerja PTPN IV Regional I PalmCo, penelusuran mendalam Tabloid Polmas Poldasu mengungkapkan satu kenyataan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Di balik ritme pengangkutan hasil panen yang tak terputus, terkuak jaringan pasokan yang berbelok jauh dari koridor hukum: kendaraan berat dan alat berat yang seharusnya mengonsumsi bahan bakar khusus industri, justru sepenuhnya bergantung pada jenis yang disiapkan negara bagi rakyat kecil.

 

Pusat kegiatan ini terbagi dalam dua lokasi terpisah namun saling berkaitan erat. Yang pertama berada di kawasan Desa Aek Batu, Kota Cikampak; yang kedua sekitar 7 kilometer ke arah Kotapinang, tepatnya di kawasan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba. Gudang atau pangkalan pertama dikelola Aseng, sedangkan yang kedua tercatat atas nama Atiam. Di sana terparkir deretan truk berwarna kuning armada resmi mitra pengangkutan perusahaan yang bergerak melintasi kawasan kebun tanpa membawa tanda pengenal yang jelas dan terbaca pada bodinya. Di kedua tempat itu pula tersedia alat berat jenis ekskavator, yang berfungsi merawat jalan, membersihkan lahan, serta menunjang operasi sehari‑hari; dan terkonfirmasi, alat‑alat ini pun disuapi dengan jenis bahan bakar yang sama: Bio Solar.

 

Pada Sabtu, 20 Juni 2026, di lokasi milik Aseng, seorang penjaga mengakui kenyataan ini secara terus terang. Pasokan Bio Solar yang ditimbun dalam jumlah banyak di sana, katanya, didatangkan bertahap dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar SPBU di sepanjang Kecamatan Torgamba. “Selain tempat penampungan, pengelola juga menyerahkan uang harian berupa ongkos kerja dan uang jalan kepada setiap pengemudi; dari uang inilah mereka membeli langsung kebutuhan bahan bakarnya di pom bensin setempat untuk perjalanan pulang‑pergi,” ujarnya.

 

Suasana dan keterangan agak berbeda ditemui di lokasi milik Atiam. Seorang petugas perempuan yang bertugas di ruang kantor sederhana menjelaskan perannya terbatas pada pencatatan surat pengantar pengiriman. “Tentang jumlah kendaraan, pembelian bahan bakar, maupun pengaturan lain, saya tidak mengetahuinya. Segalanya diatur dan ditentukan langsung dari Medan. Saya hanya bertugas mencatat rencana perjalanan menuju Pabrik Kelapa Sawit di lingkungan perusahaan ini,” ucapnya singkat, namun tegas membatasi lingkup tugasnya.

 

Sesuai peraturan pemerintah serta ketentuan teknis penyaluran yang ditegaskan oleh Pertamina dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, jenis Bio Solar bersubsidi khusus diperuntukkan bagi masyarakat umum, nelayan, petani, serta usaha berskala kecil. Sebaliknya, bahan bakar ini dilarang keras digunakan oleh sektor industri, alat berat, maupun usaha jasa angkutan komersial kelompok yang justru wajib memakai jenis BBM non‑bersubsidi seperti Dexlite. Hal ini sejalan pula dengan isi perjanjian kerja sama dan pedoman teknis yang berlaku di lingkungan PTPN IV.

 

Namun di lapangan, kenyataan berjalan sebaliknya. Penggerak utama penyimpangan ini terletak pada selisih harga yang sangat tajam: Dexlite dijual sekitar Rp 23.500 per liter, sedangkan Bio Solar hanya Rp 6.800 per liter. Selisih Rp 16.700 per liter berubah menjadi keuntungan yang sangat besar, terakumulasi terus setiap harinya mengikuti jumlah kendaraan dan jam operasi.

 

Di sekitar kedua pangkalan itu juga terlihat tempat‑tempat penampungan tidak resmi, dipenuhi jeriken dan tangki besar. Tanpa izin penyaluran yang terpampang, tempat‑tempat ini beroperasi aktif melayani pasokan tambahan bagi pengemudi maupun pengisian alat berat. Akibat daya serap yang begitu besar ini, masyarakat sekitarlah yang menanggung dampak paling nyata: antrean berjam‑jam di SPBU, pasokan sering kosong sebelum giliran warga tiba, sementara kerugian yang ditanggung kas negara terhitung mencapai nilai jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap harinya.

 

Kondisi ini menjadikan persoalan tersebut perhatian utama bagi pihak pengelola pasokan BBM dan Pertamina, mengingat amanat pengawasan agar kuota bersubsidi tidak diserap oleh pihak yang tidak berhak, serta kewajiban menindaklanjuti penyimpangan demi menjamin pasokan tepat sasaran sesuai peruntukannya.

 

Hingga kini, celah dalam sistem pengawasan tampak belum tertutup rapat. Belum tersedianya akses mudah dan fasilitas pengisian bahan bakar yang sesuai peraturan di sekitar kawasan operasi turut mempermudah praktik yang menyimpang ini terus berjalan tanpa banyak hambatan berarti.

 

Laporan ini masih akan dikembangkan guna menelusuri lebih jauh aliran, jaringan pihak yang terlibat, serta dampak menyeluruh yang terjalin rapat di balik rimbunnya hamparan kebun sawit ini.

 

Tuppal Siburian/Tabloid Polmas Poldasu Labuhabatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *