Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PTPN IV Regional I Kebun Sei Meranti, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini diuji dan menjadi sorotan tajam. Hal ini terungkap setelah penyelidikan mendalam di lapangan menemukan fakta mengejutkan: perawatan tanaman kelapa sawit di Afdeling VIII dinilai jauh dari standar yang seharusnya diterapkan.
Berdasarkan peninjauan langsung yang dilakukan Tim Jurnalistik pada Jumat, 12 Juni 2026, di sepanjang Jalan Lintas Bukit Tujuh, terlihat jelas gambaran kondisi yang memprihatinkan. Areal perkebunan itu memperlihatkan perawatan yang tampak terabaikan, seolah tidak mengacu pada kaidah agronomi yang berlaku umum bagi perkebunan kelapa sawit skala besar.
Di sepanjang lokasi tersebut, lingkar piringan pohon tertutup rapat oleh semak belukar lebat dan anakan kayu liar yang tumbuh tak terkendali. Tak hanya itu, tanaman epifit juga terlihat menjalar kian tebal melilit batang pohon induk. Secara teknis, kondisi ini bukan sekadar masalah kebersihan semata melainkan ancaman nyata. Gulma yang menebal akan menghambat penyerapan pupuk dan unsur hara, sekaligus menyulitkan setiap rangkaian perawatan lanjutan. Jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya pasti membebani kinerja perusahaan.
Dari sudut pandang ilmu pertanian, keberadaan gulma dan tanaman pengganggu yang tidak dikendalikan secara langsung menghambat pertumbuhan tanaman serta berpotensi besar menekan angka produktivitas Tandan Buah Segar. Dalam jangka panjang, kelalaian ini berisiko menurunkan hasil panen secara drastis, yang pada akhirnya tercatat sebagai kerugian bagi aset negara.
Sebagai langkah menelusuri kebenaran, pada Rabu 17 Juni 2026 Tim Jurnalistik telah menyampaikan permohonan konfirmasi lengkap kepada Manajer Kebun Sei Meranti, Doli Harahap. Pertanyaan yang diajukan mencakup lima poin mendasar: evaluasi teknis kondisi tanaman, dampak nyata terhadap hasil produksi, jadwal pemeliharaan tahun berjalan, akar penyebab kelalaian, hingga langkah perbaikan yang segera dilaksanakan.
Namun, respons yang diterima jauh dari harapan. Manajer hanya menjawab secara sepintas, sempat berjanji akan mengerahkan pejabat terkait untuk memberikan penjelasan, namun kemudian membatalkan dengan alasan yang tidak memuaskan.
Hingga laporan ini diturunkan, jawaban yang utuh, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan belum juga diterima. Manajemen belum memberikan penjelasan resmi sedikit pun mengenai kondisi teknis yang terjadi maupun rencana perbaikan yang disusun.
Sikap yang tampak menunda-nunda ini memicu pertanyaan besar mengenai kesungguhan manajemen dalam memegang teguh prinsip keterbukaan. Padahal, konfirmasi pers adalah pintu utama bagi perusahaan untuk menjelaskan keadaan dan meyakinkan publik bahwa aset negara dikelola dengan sebaik-baiknya namun kesempatan itu seolah dilewatkan begitu saja.
Dalam kerangka Tata Kelola Perusahaan yang Baik, transparansi adalah pilar utama yang tak boleh ditawar. Sebagai badan usaha milik negara, PTPN IV wajib memberikan informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan atas setiap pengelolaan operasionalnya. Ketidaksediaan memberikan penjelasan justru memunculkan tanda tanya yang makin besar: apakah hal ini akibat kendala alat, keterbatasan tenaga, atau justru kelemahan sistem pengawasan yang terjadi?
Ketiadaan penjelasan resmi berisiko menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Padahal, hal yang ditanyakan sangat mendasar dan berhubungan langsung dengan kelangsungan usaha serta nilai aset perusahaan.
Tim Jurnalistik memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi PTPN IV Regional I Kebun Sei Meranti untuk menyampaikan hak jawab dan koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan, kebenaran fakta, serta menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik dalam mengawal kepentingan publik.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu – Labuhanbatu Selatan












