Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turun Tangan, Kejelasan Sanksi Tiga Oknum Polsek Siborongborong Dipertanyakan

Taput –Tabloidpolmaspoldasu.id

 

Penanganan kasus dugaan pengambilan 15 batang besi tiang Telkom oleh tiga oknum anggota Polsek Siborongborong kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mendesak agar pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara turun tangan guna memastikan adanya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.

 

Kasus yang terjadi pada 15 Mei 2026 di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara itu melibatkan tiga personel kepolisian yang disebut-sebut berinisial AIPDA Tober Hutajulu H, S.H., AIPDA Ruben Siahaan, dan BRIPTU Fadil Sihombing. Ketiganya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tapanuli Utara serta sempat ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung.

 

Namun, perhatian masyarakat kembali mencuat setelah ketiga oknum tersebut diketahui telah kembali melaksanakan tugas seperti biasa. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait hasil akhir pemeriksaan serta bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada para terperiksa.

 

Sejumlah warga menilai bahwa apabila proses pemeriksaan telah selesai dilakukan, maka pihak kepolisian seharusnya menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai hasil pemeriksaan dan keputusan yang telah diambil. Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

“Jika memang sudah ada keputusan, masyarakat berhak mengetahui bentuk sanksi yang diberikan. Jangan sampai timbul kesan bahwa kasus ini ditangani tanpa transparansi,” ungkap sejumlah warga kepada wartawan.

 

Masyarakat juga menilai bahwa tindakan yang diduga dilakukan para oknum tersebut bukan persoalan sepele. Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, tindakan mengambil barang milik warga dari pekarangan pribadi dinilai dapat mencederai kepercayaan publik apabila terbukti dilakukan tanpa dasar yang sah.

 

“Apakah layak seorang aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru diduga mengintimidasi warga dan mengambil barang milik masyarakat, lalu hanya menerima sanksi yang tidak diketahui publik?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

 

Sebelumnya, Kabag Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon Barimbing, telah membenarkan bahwa ketiga personel tersebut menjalani penempatan khusus sebagai bagian dari proses pemeriksaan Propam. Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun bentuk sanksi yang telah dijatuhkan.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, dan Kabag Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon Barimbing, pada Selasa (16/6/2026) terkait perkembangan penanganan kasus tersebut belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

 

Di sisi lain, pelapor kasus, S. Hutagaol, mengaku menyayangkan apabila para terlapor telah kembali menjalankan tugas tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan disiplin dan penegakan kode etik di lingkungan kepolisian.

 

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya proses pemeriksaan, tetapi juga kejelasan hasilnya. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul berbagai asumsi dan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Seiring berkembangnya perhatian publik terhadap kasus ini, muncul pula desakan agar Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian khusus dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Warga berharap proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota Polri dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka.

 

Menurut masyarakat, transparansi dalam setiap penanganan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi kepolisian. Dengan adanya keterbukaan, publik dapat melihat bahwa setiap pelanggaran diproses secara adil tanpa memandang jabatan maupun status pelakunya.

 

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan dan bentuk sanksi yang telah dijatuhkan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di tubuh Polri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *