Sibuhuan Polmas Poldasu
Barisan Muda Aktivis Sumatera Utara (BMA-SU) secara resmi telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Sibuhuan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana serta ketidaksesuaian distribusi hasil usaha yang diterima anggota Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).
Langkah ini diambil setelah BMA-SU menerima sejumlah aduan dari anggota koperasi yang mengeluhkan besaran insentif atau gaji yang diterima hanya sekitar Rp125.000 per bulan, angka yang dinilai sangat tidak rasional dan tidak sebanding dengan potensi hasil perkebunan sawit yang dikelola koperasi.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara lapangan yang dilakukan BMA-SU, setiap anggota koperasi rata-rata memiliki lahan seluas 0,8 hektare dengan sekitar 115 batang sawit produktif. Dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) mencapai Rp3.653,76 per kilogram dan estimasi produksi sekitar 600 kilogram per bulan, maka terdapat dugaan kuat adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penghitungan dan pendistribusian hasil kepada anggota.
Selain itu, BMA-SU juga menemukan indikasi bahwa distribusi hasil tidak dilakukan secara proporsional berdasarkan luas lahan yang dimiliki anggota sebagaimana prinsip keadilan dan transparansi dalam tata kelola koperasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan pemotongan fee, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik pengelolaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BMA-SU, Muhammad Amri Hasibuan, melalui Sekretaris Jenderal Muhsinuddin Hasibuan, menyoroti secara tajam kondisi yang dialami para anggota koperasi tersebut. Menurutnya, apabila benar anggota yang memiliki kebun sawit produktif hanya menerima insentif sekitar Rp125.000 per bulan, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk ketidaktransparanan yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.
“Angka yang diterima anggota sangat jauh dari logika ekonomi perkebunan sawit. Kami melihat terdapat sejumlah kejanggalan yang wajib dibuka secara terang-benderang kepada publik. Jangan sampai hak-hak anggota koperasi dirugikan oleh praktik pengelolaan yang tidak transparan. Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggota, bukan justru menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Muhsinuddin Hasibuan.
Lebih lanjut, BMA-SU menilai bahwa pengurus koperasi harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh mekanisme pengelolaan keuangan, mulai dari hasil produksi, biaya operasional, hingga distribusi keuntungan kepada anggota. Transparansi menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan koperasi.
Oleh karena itu, BMA-SU mendesak Jaksa Agung RI melalui Jampidsus, Kejati Sumut, dan Kejari Sibuhuan untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran pengurus Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN), serta melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung, Kejati Sumatera Utara, dan Kejari Sibuhuan agar tidak ragu melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan koperasi. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan anggota, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Muhsinuddin.
Koperasi bukan milik segelintir pengurus. Koperasi adalah milik bersama seluruh anggota yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan hak-hak anggota koperasi dan mencederai kepercayaan masyarakat.
BMA-SU akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum, perlindungan hak anggota koperasi, serta terwujudnya tata kelola koperasi yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.










