Medan (POLMAS)
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi yang dilakukan di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara mengatakan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman pekerja migran ilegal ke negara tetangga itu.
“Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Kristinatara di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (11/6/2026).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B (44) yang berperan sebagai nakhoda kapal, IN (44) sebagai kepala kamar mesin, M alias MJT (32), AA (47) yang bertugas sebagai penambat kapal sekaligus juru masak, serta P alias I (41) yang membantu juru masak selama perjalanan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditres PPA dan PPO Polda Sumut bersama Satgas BAIS Tanjungbalai-Asahan pada Selasa (2/6). Dalam operasi tersebut, petugas juga menyelamatkan delapan warga Sumatera Utara yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
“Selain itu, tim juga berhasil mengamankan delapan laki-laki warga Sumatera Utara yang akan diselundupkan ke Malaysia tersebut,” ucapnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu unit kapal kayu pukat jaring yang digunakan sebagai sarana penyeberangan, 11 unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp480 ribu yang merupakan sisa biaya operasional yang dikuasai tersangka B.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para calon pekerja migran membayar biaya antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per orang kepada para pelaku agar dapat diberangkatkan dan bekerja di Malaysia.
“Dari hasil interogasi, calon pekerja migran tersebut membayar kepada para tersangka yakni Rp1 juta hingga Rp5 juta per orang untuk dapat bekerja di Malaysia,” kata Kristinatara.
Menurut dia, delapan pekerja migran ilegal yang diamankan itu rencananya akan bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu agen yang diduga berada di Malaysia dan menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Temuan lain yang cukup mengejutkan adalah pengakuan para tersangka yang menyebut aktivitas penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan. Mereka diduga telah berulang kali menjalankan praktik serupa dalam beberapa bulan terakhir.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah delapan kali dalam tiga bulan terakhir menyeberangkan pekerja migran ilegal ke Malaysia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih marak terjadi melalui jalur laut di pesisir timur Sumatera Utara. Aparat pun berkomitmen terus memburu jaringan yang terlibat demi melindungi warga dari risiko eksploitasi dan perdagangan orang lintas negara.












