Tebing Tinggi, polmas
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang pria yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Siantar, Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu dini hari (6/6/2026).
“Tersangka yang diamankan berinisial SD (48), yang merupakan warga setempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial RS (21) untuk keperluan pemeriksaan”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus,S.H pada Selasa (10/6).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dari sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,00 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, uang tunai Rp90.000, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, serta satu pipet plastik berbentuk skop.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.













