Labusel | Tabloid Polmas Poldasu
Praktik mencurigakan yang berbau penyelewengan aset negara kini mencuat ke permukaan, menyelimuti pengelolaan lahan perkebunan seluas 47.000 hektare yang terletak di wilayah Kecamatan Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Aset yang dulunya dikuasai mendiang DL Sitorus melalui PT Torganda dan PT Torus Ganda ini telah disita berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini aset tersebut diduga telah lama menjadi lahan subur bagi permainan kelompok yang dijuluki sebagai mafia perkebunan. Di balik statusnya yang sah milik negara, tersimpan cerita kelam tentang penguasaan ilegal yang secara perlahan namun pasti merampas hak keuangan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Secara hukum yang tak terbantahkan, lahan seluas puluhan ribu hektare itu telah ditetapkan sebagai barang bukti dan aset sitaan negara. Di dalam hamparan luasnya terdapat empat kawasan perkebunan utama yang strategis dan bernilai ekonomi tinggi, lengkap dengan fasilitas pengolahan yang tak kalah besar.
Di antaranya adalah Kebun Bukit Harapan 1 yang dilengkapi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas besar, Kebun Bukit Harapan 2 yang juga memiliki unit pengolahan sendiri, Kebun Patogu Janji yang turut dilengkapi PKS, serta Kebun Parsub yang potensi hasilnya sangat menjanjikan. Seluruhnya secara resmi diserahkan untuk dikuasai dan dioptimalkan oleh PT Agrinas, anak perusahaan BUMN yang seharusnya memegang amanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun apa yang terjadi di lapangan justru berbanding terbalik dengan harapan. Lemahnya pengawasan dan celah administrasi yang dibiarkan terbuka lebar diduga dimanfaatkan secara licik oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Akibatnya, lahan negara yang seharusnya memberikan manfaat luas ini seolah-olah berubah menjadi milik pribadi yang bebas dikeruk hasilnya tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Sejak aset tersebut disita dan berada di bawah penguasaan PT Agrinas, diduga terjadi skema permainan yang terstruktur dan terorganisir rapi yang melibatkan para vendor. Secara logika dan aturan yang berlaku, semestinya seluruh hasil panen berupa Tandan Buah Segar (TBS) langsung dimasukkan dan diolah di ketiga PKS yang juga merupakan aset sitaan di lokasi tersebut.
Jika diolah di tempat sendiri, seluruh keuntungan dan pendapatannya dapat langsung masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk membiayai berbagai program pembangunan. Namun kenyataan di lapangan sangat memilukan dan mencengangkan.
Informasi yang berkembang dan sudah menjadi rahasia umum serta perbincangan luas di kalangan masyarakat Cikampek, Kecamatan Torgamba, Selasa (9/6/2026) menyebutkan adanya praktik yang sangat menyimpang. Alih-alih diolah di pabrik milik negara yang sudah tersedia, ratusan ton TBS setiap harinya justru dibawa keluar kawasan kebun.
Para vendor diduga secara bebas memperjualbelikan hasil panen negara tersebut ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit swasta yang beroperasi di wilayah Labuhanbatu Selatan. Praktik ini ibarat merampok kekayaan negara secara terang-terangan namun seolah-olah tidak terlihat dan dibiarkan berlanjut.
Hasil penjualan yang bernilai miliaran rupiah setiap bulannya tidak diketahui peruntukannya dan tidak ada bukti setoran yang jelas ke kas negara. Sebaliknya, nilai ekonomi dari aset negara yang sangat besar ini diduga justru mengalir masuk ke kantong-kantong pribadi dan kelompok tertentu yang menikmati keuntungan haram tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah tercium kuat bau konspirasi. Ada kesan pembiaran yang disengaja. Pabriknya ada, arealnya luas, tapi hasilnya malah dibawa lari ke pihak lain. Ini jelas merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis dan menjadi ladang subur bagi mafia perkebunan,” tegas sumber yang memiliki pengetahuan mendalam namun enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.
Kejaksaan Agung Diminta Lakukan Audit Menyeluruh
Kondisi yang sangat memprihatinkan ini memicu gelombang desakan keras dari berbagai lapisan masyarakat dan pengamat ekonomi. Mereka meminta Kejaksaan Agung selaku pihak yang memegang kuasa eksekusi penetapan sitaan segera bertindak tegas dan tak pandang bulu.
Diperlukan audit investigatif yang menyeluruh, mendalam, dan tanpa kompromi untuk membongkar seluruh alur permainan. Mulai dari isi perjanjian kontrak kerja sama, keterlibatan setiap pihak vendor, hingga menelusuri secara rinci ke mana saja arus uang hasil penjualan TBS tersebut mengalir.
PT Agrinas selaku pengelola resmi dituntut untuk tidak lagi bersikap bungkam dan menutup-nutupi fakta. Sebaliknya, perusahaan tersebut wajib membuka data secara transparan dan rinci kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai dugaan yang makin berkembang.
Masyarakat berhak mengetahui mengapa aset yang lengkap fasilitasnya ini justru dibiarkan menghasilkan kerugian ketimbang keuntungan bagi negara. Jika dugaan ini terbukti, kerugian negara yang timbul bisa mencapai angka yang sangat masif.
Jika dihitung akumulasinya selama bertahun-tahun, nilai kerugian tersebut diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Publik kini menatap tajam ke arah aparat penegak hukum, menanti langkah nyata yang berani menghantam seluruh jaringan yang terlibat.
Kekayaan negara yang seharusnya dinikmati seluruh rakyat tidak boleh terus-menerus dihisap oleh segelintir oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. Saatnya aset sitaan ini dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya, dikelola secara bersih dan akuntabel demi kesejahteraan bangsa, bukan menjadi mainan kelompok mafia yang haus keuntungan.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu













