TAPANULI UTARA / Polmas Poldasu.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menurunkan delapan unit alat berat berupa excavator dan traktor untuk melakukan penertiban kawasan Hutan Register 42 Sijaba seluas sekitar 300 hektare yang berada di Desa Silait-Lait, Desa Pohan Tonga Dusun Silalahi, Desa Pariksabungan, dan Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong, Rabu (10/6/2026).
Kawasan yang ditertibkan tersebut selama ini diketahui telah digarap oleh sejumlah warga. Di lokasi ditemukan berbagai tanaman pertanian seperti pisang dan sayur-mayur. Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sebagian lahan disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses penertiban berlangsung dengan pengawalan aparat TNI dan Polri. Kabag Aset Pemkab Tapanuli Utara, Murni Hutagalung, mengatakan penertiban dilakukan terhadap kawasan hutan yang telah diserahkan kepada pemerintah berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014.
“Benar, delapan unit alat berat diturunkan untuk melakukan penertiban di kawasan Register 42 Sijaba yang luasnya sekitar 300 hektare,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Menurut Murni, dari total luas kawasan tersebut, sekitar 100 hektare telah digunakan untuk pengembangan Bandara Silangit oleh Angkasa Pura II. Sementara sekitar 50 hektare direncanakan menjadi kawasan pertanian terpadu yang akan dikelola oleh Perseroan Daerah Tapanuli Utara.
“Sedangkan sisanya akan dilakukan penataan dan pengamanan agar tidak kembali digarap secara ilegal,” katanya.
Terkait dugaan adanya Sertifikat Hak Milik yang terbit di dalam kawasan hutan, Murni menegaskan bahwa status hukum kawasan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap penertiban ini, pemerintah mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Namun demikian, penertiban tersebut menuai keberatan dari sejumlah warga yang mengaku memiliki hak atas lahan yang masuk dalam kawasan yang dieksekusi.
Miduk Sihombing, warga yang mengaku keturunan Ompu Gustap Sihombing, menyatakan sekitar 25 hektare lahan milik keluarganya ikut masuk dalam area penertiban.
“Kami memiliki dokumen kepemilikan tanah sejak tahun 1960. Tanah itu merupakan warisan orang tua kami. Karena itu kami berharap pemerintah dapat meninjau kembali dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan H. Hutasoit yang mengaku membeli sebidang tanah dari keluarga Sihombing pada tahun 2015 dengan nilai Rp15 juta.
“Saya membeli tanah itu dengan surat jual beli yang lengkap. Jika ternyata masuk dalam kawasan hutan, saya merasa dirugikan dan akan mempertimbangkan langkah hukum,” katanya.
Di tengah berbagai keberatan yang muncul, terdapat pula warga yang memilih menghormati proses penertiban yang dilakukan pemerintah. Salah satunya T. Silalahi, warga Dusun Silalahi, yang mengaku sebagian lahan yang selama ini dikuasainya juga berada di lokasi yang ditertibkan.
Meski demikian, ia berharap pemerintah menerapkan aturan secara adil kepada seluruh pihak tanpa membedakan satu sama lain.
“Kami menghargai langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan. Namun harapan kami, jangan sampai ada tebang pilih. Jika memang kawasan ini harus dikembalikan sesuai fungsinya, maka seluruh pihak yang menguasai lahan di dalam kawasan tersebut harus diperlakukan sama. Jangan ada yang kebal hukum,” ujar T. Silalahi.
Menurutnya, ketegasan pemerintah harus dibarengi dengan prinsip keadilan dan keterbukaan agar tidak menimbulkan polemik maupun kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Sebelumnya, dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Register 42 Sijaba sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah kepala desa di sekitar kawasan bahkan meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pengukuran ulang terhadap batas kawasan hutan yang disebut memiliki luas sekitar 310 hektare.
Menanggapi hal tersebut, Melvi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra













