TAPANULI UTARA /Polmas Poldasu.
Penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai pengawasan terhadap ASN dan PPPK masih perlu ditingkatkan, mengingat masih ditemukan dugaan pegawai yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya tanpa adanya tindakan tegas.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai seorang ASN berinisial I. Sibarani yang sebelumnya bertugas di Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Tapanuli Utara dan telah dipindahkan ke Kantor Camat Parmonangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, I. Sibarani telah menerima penugasan di tempat yang baru sejak hampir satu bulan lalu.
Namun hingga saat ini, yang bersangkutan diduga belum pernah hadir menjalankan tugas di Kantor Camat Parmonangan.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (5/6/2026), Camat Parmonangan, IR Ltobing, membenarkan bahwa ASN tersebut belum pernah masuk kantor sejak ditempatkan di wilayah kerjanya.
“Benar amang, sejak dipindahkan ke Kantor Camat Parmonangan, yang bersangkutan belum pernah berkantor di sini. Jadi orangnya pun belum saya kenal,” ujar R LTobing.
Menurut Camat Parmonangan, kondisi tersebut telah dilaporkan kepada BKSDM dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BKSDM Kabupaten Tapanuli Utara, J. Simanjuntak, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) perpindahan tugas telah diserahkan kepada I Sibarani dan penempatannya telah ditetapkan sesuai prosedur.
Namun demikian, hingga saat ini pihak BKSDM mengaku belum menerima surat pernyataan melaksanakan tugas dari instansi tempat yang bersangkutan ditugaskan. Terkait informasi dugaan tidak pernah masuk kantor, BKSDM juga menyebut belum menerima laporan resmi mengenai pelanggaran disiplin tersebut.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara juga telah dikonfirmasi terkait persoalan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Kondisi ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang meminta pemerintah daerah, khususnya BKSDM dan Inspektorat, untuk lebih tegas dalam menegakkan disiplin ASN. Menurut mereka, apabila terdapat pelanggaran disiplin, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat menilai penegakan disiplin penting dilakukan guna menjaga profesionalisme aparatur serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Mereka berharap tidak ada kesan bahwa masih terdapat ASN yang menerima gaji dari negara tanpa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.









