TIGA OKNUM POLSEK SIBORONGBORONG TERSERET DUGAAN PENGAMBILAN BESI WARGA, PUBLIK DESAK POLRES TAPUT TERBUKA: DISIPLIN ATAU PIDANA?

TAPANULI UTARA / Polmas Poldasu

 

Dugaan pengambilan 15 batang besi tiang dari pekarangan rumah warga yang menyeret tiga personel Polsek Siborongborong terus menjadi sorotan publik. Peristiwa yang ramai diperbincangkan masyarakat tersebut diduga melibatkan AIPDA TSSH, S.H., AIPDA RGS, serta BRIPTU FS.

 

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum ketika aparat penegak hukum sendiri diduga ikut terseret dalam peristiwa yang dinilai berpotensi memiliki unsur pidana.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, peristiwa bermula saat tiga pria mendatangi rumah SH, warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong. Kepada pemilik rumah, mereka disebut menyampaikan bahwa besi tiang yang berada di pekarangan rumah tersebut merupakan barang bukti.

 

Namun menurut SH, kedatangan ketiga orang tersebut justru menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis.

“Karena yang datang berbadan besar, saya takut. Mereka bilang besi itu akan diambil, lalu mereka pergi. Saya tidak tahu mereka polisi, karena tidak ada menunjukkan surat tugas maupun dokumen resmi,” ujar S Hutagaol kepada media.

 

S Hutagaol menegaskan bahwa besi tersebut bukan miliknya, melainkan barang titipan. Tak lama kemudian, ketiga orang itu kembali membawa mobil truk dan mengangkut besi-besi tersebut dari pekarangan rumahnya.

 

Merasa memiliki tanggung jawab atas barang titipan itu, SH meminta anaknya mengikuti kendaraan tersebut dari belakang. Namun fakta berikutnya justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Besi itu tidak dibawa ke kantor polisi, tetapi dibawa ke arah Lobu Siregar,” ungkapnya.

 

Keesokan harinya, SH mendatangi lokasi penyimpanan besi tersebut dan bertemu dengan DH, pemilik lokasi yang disebut berprofesi sebagai pengusaha somel. Saat mempertanyakan keberadaan barang itu, SH mengaku menerima jawaban yang menurutnya tidak memberi kejelasan.

 

“Dia bilang, โ€˜Tenang ma hamu, adong do annon di hamu debai.โ€™ Saya tidak mengerti maksudnya, lalu saya memilih pergi bersama istri saya,” tuturnya.

 

Sorotan publik semakin menguat setelah SH mengaku salah seorang dari tiga oknum tersebut yang bermarga Siahaan masih mendatangi rumahnya dan menyampaikan kalimat, โ€œPajumpa di Polda pe hita.โ€

“Saya tidak merasa bersalah, tetapi kenapa justru saya yang seperti mendapat tekanan?” katanya.

 

Kasus tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga SH hingga akhirnya masuk dalam penanganan aparat kepolisian.

 

Sebelumnya, media telah melakukan konfirmasi kepada Polres Tapanuli Utara melalui Kabag Humas terkait peristiwa tersebut. Dalam penjelasan yang diterima, disebutkan bahwa ketiga personel Polsek Siborongborong tersebut saat ini telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polres Taput atas dugaan pelanggaran disiplin.

 

Saat kembali dikonfirmasi media pada Rabu (03/06/2026), Kabag Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon Barimbing, menyampaikan bahwa ketiga oknum tersebut masih menjalani Patsus sambil menunggu pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin.

 

“Ketiga oknum masih dalam status Patsus dan saat ini menunggu digelarnya sidang pelanggaran disiplin,” ujar Walpon Barimbing kepada media.

 

Namun penjelasan tersebut belum meredam pertanyaan publik.

 

Masyarakat mempertanyakan, apabila benar terjadi pengambilan barang dari rumah warga tanpa surat tugas, tanpa prosedur resmi, lalu barang yang disebut sebagai barang bukti tidak dibawa ke kantor kepolisian melainkan ke lokasi lain, apakah perkara seperti ini cukup dipandang sebagai pelanggaran disiplin internal semata?

 

Pertanyaan itu dinilai wajar muncul. Sebab dalam praktik penegakan hukum sehari-hari, warga biasa yang mengambil barang dari pekarangan orang lain tanpa izin, tanpa dokumen resmi, kemudian memindahkan barang tersebut ke lokasi lain, berpotensi langsung berhadapan dengan proses pidana.

 

Karena itu, publik mendesak Polres Tapanuli Utara agar tidak hanya menyampaikan status disiplin, melainkan membuka secara terang konstruksi hukum yang digunakan dalam menangani perkara tersebut.

 

Apakah telah dilakukan telaah terhadap kemungkinan unsur pidana? Apakah seluruh pihak terkait sudah diperiksa? Mengapa barang yang disebut sebagai barang bukti tidak dibawa ke kantor polisi? Dan atas dasar hukum apa tindakan tersebut dilakukan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka, bukan penjelasan yang setengah jalan.

Masyarakat menilai, transparansi dalam kasus yang melibatkan aparat bukan sekadar kebutuhan komunikasi publik, tetapi bagian dari tanggung jawab institusional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

Sebab kepercayaan publik dibangun bukan melalui slogan, melainkan melalui keberanian menegakkan aturan secara setara.

 

Apabila memang tidak ditemukan unsur pidana, aparat diharapkan menjelaskan secara terbuka dasar hukumnya kepada masyarakat. Namun apabila terdapat indikasi pidana, publik berharap proses hukum berjalan tanpa perlakuan istimewa dan tanpa kesan saling melindungi di internal.

 

Jangan sampai hukum terlihat tajam terhadap rakyat kecil, namun berubah lentur ketika dugaan pelanggaran menyentuh aparat sendiri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *