TAPANULI UTARA/Polmas Poldasu .
Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit diguncang pengungkapan kasus narkotika berskala besar. Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara bersama petugas Bandara Silangit berhasil menggagalkan upaya pengiriman 8,4 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak dibawa ke Kalimantan, Kamis (4/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni RAS alias Adul (24), warga Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Kabupaten Mandailing Natal.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bandara Silangit melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap barang bawaan penumpang. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai tas milik RAS sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama personel Sat Narkoba Polres Taput.
Kecurigaan tersebut terbukti. Dari dalam tas milik RAS, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.265 gram. Selain itu, turut diamankan 99 cartridge pod yang diduga berisi cairan narkotika, uang tunai, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah RAS diamankan, petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa tersangka tidak bekerja sendiri. Rekannya, EST alias Tampu, diketahui melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat temannya diamankan petugas.
Namun upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, EST berhasil ditangkap petugas di Terminal Madya Tarutung.
Dalam pemeriksaan awal, EST mengakui bahwa dirinya bersama RAS membawa narkotika tersebut dari Medan dan berencana mengirimkannya ke Kalimantan melalui Bandara Silangit. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mengamankan bagasi milik EST yang telah masuk dalam proses pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan bagasi, petugas kembali menemukan sabu dengan berat bruto 4.164 gram. Selain itu ditemukan pula ratusan cartridge pod berbagai merek yang diduga mengandung zat narkotika, uang tunai, telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita sabu seberat 8.429 gram atau sekitar 8,4 kilogram. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Polres Tapanuli Utara dan pihak Bandara Silangit dalam mencegah peredaran narkoba lintas daerah. Aparat juga masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut.













