Humbahas – Tabloidpolmaspoldasu.id
Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula DP. Silitonga Polres Humbahas, Rabu (3/6). Kegiatan dipimpin Wakapolres Humbahas Kompol Manson Nainggolan, SH, MSi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro, Kasi Propam Ipda Jannes Tampubolon, serta Ps. Kasubsi Penmas Bripka J. Simanjuntak.
Dalam keterangannya, Kompol Manson Nainggolan menjelaskan bahwa selama Operasi Antik Toba 2026, Polres Humbahas berhasil mengungkap satu kasus narkotika jenis sabu dan empat kasus narkotika jenis ganja kering yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kasus sabu diungkap pada 20 Mei 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/07/A/V/2026/SU/HMBHS. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial BAS (24), MWM (44), dan FS (48), yang merupakan warga Kecamatan Baktiraja. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 0,18 gram.
Sementara itu, empat kasus narkotika jenis ganja kering berhasil diungkap pada 27 hingga 28 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam tersangka masing-masing berinisial HVP (18), DSP (19), KS (28), OPS (24), AP (20), dan RPP (23), yang mayoritas merupakan warga Kecamatan Doloksanggul dan sekitarnya.
Adapun barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan memiliki berat masing-masing 3,66 gram, 0,66 gram, 6,50 gram, dan 56,54 gram. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Humbahas untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Wakapolres Humbahas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Humbahas dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan saat operasi berlangsung, tetapi akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Humbahas dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Kompol Manson.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung tugas kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap berbagai kasus narkotika yang terjadi di wilayah Humbang Hasundutan,” katanya.
Meski demikian, Kompol Manson menegaskan bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan bukan termasuk daerah darurat narkoba. Namun, pihaknya mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi peredaran narkotika yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
“Humbang Hasundutan bukan daerah darurat narkoba, tetapi kita tidak boleh lengah. Masih ada peredaran narkotika yang harus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus terus dilakukan secara berkesinambungan,” tegasnya.
Ke depan, Polres Humbahas akan lebih mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampaknya terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan bangsa.
Melalui upaya penegakan hukum yang tegas serta dukungan masyarakat, Polres Humbahas berharap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.







