Tebing Tinggi,polmas
Menanggapi aduan masyarakat terkait gangguan kenyamanan, Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Rambutan langsung bergerak mendatangi sebuah kafe di Jalan Pramuka Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (20/5/2026) dini hari.
Bermula dari laporan seorang warga melalui layanan Call Center 110 Polri pada pukul 00.20 Wib. Dalam laporannya, warga mengeluhkan suara musik yang diputar dengan volume sangat keras dari kafe milik Andi, sehingga mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Begitu menerima informasi tersebut, operator Call Center 110 Polres Tebing Tinggi langsung meneruskan laporan ke SPKT Polsek Rambutan, yang kemudian menurunkan personelnya ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Ka SPKT Polsek Rambutan Aiptu J. Sembiring, menjelaskan bahwa saat personel kepolisian tiba di lokasi, kondisi kafe tersebut sudah mulai sepi dan suara musik telah dimatikan.
”Saat kami tiba di lokasi, pengunjung sudah tidak ada dan musiknya juga sudah dimatikan. Petugas sempat mencoba menghubungi kembali nomor ponsel pelapor untuk konfirmasi, namun nomor tersebut sudah tidak aktif”, ujar Aiptu J. Sembiring.
Meskipun aktivitas musik telah berhenti, petugas kepolisian tetap menemui pemilik kafe, untuk memberikan himbauan kamtibmas secara humanis. Pemilik kafe diingatkan agar kedepannya tidak lagi menghidupkan musik dengan suara keras yang dapat mengganggu ketenteraman warga sekitar, terutama pada jam- jam istirahat malam.








