PERTARUNGAN DUA PILAR PEMEKARAN ANTARA POTENSI DAERAH VS KEMAMPUAN FISKAL

(Bagian 21)

 

Oleh Irwansyah Nasution.

 

Apa yang menjadi tolak ukur pemerintah dalam menyetujui kelayakan pemekaran daerah baru DOB?.Pertanyaan ini sering mengganggu kemampuan kritis kita dalam menelaah isu pemekaran yang telah lalu dan yang akan datang sebagai bahan pertimbangan yang obyektif terhadap setiap usulan dari berbagai daerah tentang pemekaran itu.

 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentang perumusan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penataan daerah di komisi II bersama Sekjen Kemendagri beberapa waktu yang lalu terlihat sekali ada kesulitan mencerna pertimbangan utama sebuah daerah layak dimekarkan apakah dengan dasar indikator fiskal yang utama atau prediksi kemampuan potensi daerah jika jadi di mekarkan?.

 

Selama ini aspirasi daerah melihat upaya pemekaran titik tekannya ada pada prospektif potensi daerah yang menjadi argumen namun sering kali gagal dalam implementasi daerah dalam menghasilkan kemandirian fiskal kenapa ?.

 

Dalam catatan sejarah pemekaran dimulai sejak tahun 2000 hingga kini di 2026 hanya ada empat daerah yang berhasil dengan kemandirian fiskal antara lain dua di pulau Bali ,satu di Jawa Barat yaitu Bekasi dan satu di daerah Jawa Timur sehingga muncul anggapan pemekaran hanya untuk daerah daerah yang mampu secara fiskal serta mengabaikan potensi daerah.

 

Lalu ada pertanyaan kenapa ratusan daerah tersebut gagal menghasilkan kemampuan fiskal sejak di mekarkan ?.Apakah pemerintahannya tidak mampu menjalankan regulasi untuk mendapatkan peningkatan pendapat daerah ? atau ada faktor kebijakan pemerintah pusat yang salah dalam menetapkan aturan tentang pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya cara menghasilkan pendapatan daerah ?.ini serius jangan selalu daerah di kambing hitamkan atas kegagalan dalam meningkatkan pendapatan daerah .

 

Ambil contoh misalnya potensi daerah dalam pengelolaan izin Pertambangan ,Perkebunan dan sektor berbasis publikpun kadang potensi pendapatannya di ambil pusat lalu bagaimana cara daerah mengelola kemandirian potensi fiskalnya kalau hal hal yang strategis bagi daerah diambil oleh pusat ?.bukan kah itu sama seperti orang di suruh bekerja tapi tangannya disuruh lipat kebelakang ?.

 

Memang harus di akui SDM di daerah masih perlu ditingkatkan terutama kemampuan aparatur pemerintahan dalam menemukan kiat kiat peluang meningkatkan pendapatan daerah namun dilapangan berbenturan dengan tumpang tindih aturan dari pusat sehingga kemandirian daerah dalam menyusun kebijakan khusus dalam meningkatkan pendapatan fiskal tidak mempunyai kedudukan hukum yang kuat dan mengikat hanya karena bertentangan dengan aturan dari pusat .

 

Berapa banyak perbub dan pergub di bekukan dalam urusan potensi fiskal di batalkan begitu saja di berangus oleh selembar surat edaran kementerian dalam negeri dengan satu surat perintah ,bukankah ini bukti kelemahan pusat dalam memahami regulasi ditingkat daerah ?.atau mall administrasi ?.lalu bagaimana daerah seharusnya memaksimalkan kewenangannya seperti yang dimaksud dalam undang undang otonomi daerah itu ?.

 

Jadi dalam urusan pemekaran pertimbangan yang di atur dalam UU dan PP tentang Pemekaran itu menyoal kelayakan satu daerah dari sudut pandang kelemahan fiskal mestinya tidak menjadi titik tekan utama karena cara pandang melihat Potensi daerah harus pula menjadi skema penting sebagai rancangan penataan daerah yang akan di susun pada 2 RPP yang sedang bergulir disusun kementerian dalam negeri untuk di Syah kan menjadi peraturan baru yang lebih rasional dan realistis bukan mempertentangkan antara kemampuan fiskal dan potensi daerah agar pemekaran tidak menjadi jebakan ilusi kepentingan sesaat.

 

Penulis Direktur LKPI

Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *