Taput(polmas)
Sintauli boru Siregar nenek janda tua (90) dilaporkan sudah tiga minggu Menghilang dari kediannya di dusun purbasinomba, Desa pohan jae kec.Siborongborong kabupaten Tapanuli utara.
Ganda Tampu bolon Ketum PPPN (Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) menyoroti Polres Taput dan pihak terkait atas hilannya nenek tua renta Sintauli boru Siregar yang diduga adalah korban pembunuhan .
Meminta kepada Kapolres Taput dan Komnas HAM, agar segera mengusut tuntas atas hilangnya nenek 90 tahun itu ditengarai korban pembunuhan dan segera mengusut para pelakunya.
Lebih lanjut ketua PPPN Ganda Tampubolon menegaskan, Bahwa Nenek tua itu diketahui pernah mendapat perlakuan tidak baik yang dilakukan oleh cucunya sendiri dengan cara menganiaya serta merampas sejumlah uang dan perhiasan berupa emas ,dan masalah tersebut juga diketahui masyarakat setempat.ujarnya.
Diterangkan , pada akhir akhir ini Nenek tua berusia 90 tahun itu tidak diketahui keberadaanya berawal dari Jemuran tidak diambil dari seputaran rumahnya pada hal sudah malam ,dan atas dasar hal tersebut tetangganya mencoba menggedor pintu tidak dibuka, selanjutnya pintu dibuka paksa ternyata nenek 90 tahun (SUR) tidak ada di rumah.
Warga Masyarakat Dusun Purbasinomba sudah melakukan pencarian di sekitar lokasi ternyata tidak di temukan. Aneh Bin Nyata anak kandung nenek 90 tahun itu bernisial (JS) seolah olah tidak peduli demikian juga cucunya yang pernah menjolimi dengan merampas paksa diam seribu bahasa sehingga patut diduga telah terjadi pembunuhan berencana”ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya (Jumat 8 Mei 2026) . Akibat anak dari nenek ini dan juga cucunya diam seribu bahasa, demikian juga kepala Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara tidak bertindak secara tugas dan tanggung jawab masalah tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga Marga Siregar ke Polsek Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara ternyata hingga saat ini (8 Mei 2026) belum ada tanda tanda hasil penyidikan dan penyelidikan dalam arti SP2HP belum dikirimkan terhadap pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Menurut Ganda Tampubolon sudah mengkonfirmasi permasalahan ini melalui WA terhadap Ketua DPRD Tapanuli Utara, Kapolres Tapanuli Utara, Bupati Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan tanggapan, untuk itu anak korban dan cucu korban dalam hal ini adalah yang berkepentingan atau pelapor (delik Aduan) sedangkan saya dan rekan rekan Pers masuk dari (delik biasa) berperan membantu pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum (rule of law) dan menjungjung tinggi nilai nilai kemanusiaan (human ricght) tegas Ganda Tampubolon. Melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus ini merupakan tugas ke Polisian sebagaimana defenisi dari suatu laporan ” Defenisi dari suatu laporan adalah suatu bentuk pemberitahuan sesuatu yang dilaporkan belum tentu benar atau tidak dan untuk mengetahui kebenaran suatu laporan Polisi berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan seraya mengajak Pers untuk mengkawal dan mengungkap masalah ini SUR harus ditemukan tegas Ganda Tampubolon













