Satresnarkoba Polres Karo Grebek Penginapan di Kabanjahe, Dua Orang Ditangkap dan Puluhan Vape Diduga Narkotika Diamankan 

Kabanjahe, (Polmas)

Peredaran narkotika dengan modus baru kembali terungkap. Satresnarkoba Polres Karo membongkar dugaan peredaran cairan vape mengandung narkotika dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Sumatera Utara, Rabu (29/4-2026) malam.

 

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB itu, petugas mengamankan dua pria berinisial YY (49) dan ASL (44), keduanya berasal dari Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Karo, Jonny H Pardede.

 

Dari lokasi, petugas menemukan 30 bungkus ketrik vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II, dengan berbagai varian rasa seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain berupa kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta satu unit ponsel Android.

 

“Penangkapan berawal dari informasi yang ditindak lanjuti personel di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penginapan, ditemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika,” ujar Kasatresnarkoba, Sabtu (02/5-2026) pagi di Mapolres.

 

Kedua tersangka tidak berkutik saat diamankan bersama seluruh barang bukti. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed