Vonis 7 Tahun Penjara buat Kepala Desa Pelaku Pelecahan Terhadap Dua orang Anak.

Toba_PolmasPoldasu

setelah melalui proses panjang, seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, inisial BM (52 tahun), akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Kamis tgl 30 April 2026.

 

Peristiwa pelecehan terhadap dua orang anak itu: AS (10 tahun) dan RS (9 tahun), pertama sekali terungkap setelah korban bercerita kepada neneknya lalu sang nenek memberitahukan peristiwa itu kepada orangtuanya pada tanggal 1 Juli 2025, dan langsung dilaporkan kepada Polres Toba

 

Kronologi:

Terungkap bahwa pelecehan sudah terjadi tahun 2024 lalu, dimana kepada kedua korban diberikan uang 10 ribu oleh Kades, supaya korban memegangi alat kelamin sang Kades, bertempat di kediaman Kades.

 

Kejadian kedua terjadi pada pada tanggal 27 Desember tahun 2024 sekira pukul 15 Wib, dengan modus yang sama, sang Kades menyuruh korban memijat alat kelamin nya dengan imbalan uang sebesar Rp 7 ribu.

 

Setelah proses penyelidikan di kepolisian, status Kades naik menjadi tersangka hingga pelimpahan ke persidangan.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman 8 tahun penjara, namun akhirnya Ketua Majelis Hakim PN Balige: Ridha Fahmi Ananda, S.H.,M.H, memutus pelaku bersalah dengan vonis 7 tahun penjara.

 

Hakim Ketua, Ridha Fahmi Ananda, S.H.,M.H kepada orangtua korban meminta agar memantau anak dan memastikan anak dalam area aman.

 

Ibur korban, BM, Usai persidangan, Ibu korban (BM, 42 tahun), mengaku cukup puas atas putusan tersebut.

 

” Sejak kam melaporkan kejadian ini dan sebelum putusan dibacakan, keluarga kami sering kena teror dari keluarga tersangka dan keluarga kami dikucilkan oleh sebahagian warga” jelas BM kepada para awak Media.

 

Lebih lanjut, Ibu korban mengucapkan banyak terimakasih kepada bayak pihak: PPA Polres Toba, Jaksa Penuntut dan Majelis Hakim, dan khususnya kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA Toba) dan Komunitas BOTOMA atas pendampingan kedua lembaga itu, sejak awal pelaporan hingga akhirnya divonis di PN Balige.

 

Ketua LPA Toba, melalui percakapan telepon menyampaikan harapannya, agar kejadian seperti ini tidak terulang dimasa mendatang.

 

” Kejadian pelecehan seperti itu sudah cukup banyak kita dampingi semoga ini yang terakhir. Namun jika ada peristiwa seperti itu LPA Toba siap mendampingi korban” jelas Moriana Hutabarat

 

Terpisah, Ir Parlin Sianipar MT, Penasehat LPA Toba, menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, mula dari Polres Toba, Jaksa penuntut l, Majelis Hakim, BOTOMA dan jajaran LPA Toba.

 

“Harapan kita adalah supaya jangan lagi ada kasus pelecehan seperti ini di Toba, sehingga Toba yang sempat dikategorikan sebagai zona merah dalam kasus memalukan seperti ini, bisa dipulihkan” harap Parlin Sianipar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *