Tebing Tinggi,polmas
Berawal dari laporan masyarakat di media sosial, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Senin malam (20/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan lintas Pagurawan– Bandar Khalifah, Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial Facebook yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi segera melakukan penyelidikan di lapangan”, ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (21/4).
Sekira pukul 22.00 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AS (38), yang merupakan warga Pulo Bandring Kabupaten Asahan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram, serta satu buah kotak rokok.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui media sosial. Ini sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba”,tutupnya.













