Medan (POLMAS)
Kasus suap yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Penyidik Subdit III/ Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka itu, yakni Plt. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, NE Ritonga dan HA dari PT. Whiz Digital Berjaya yang diduga sebagai pemberi suap.
Seorang tersangka NE Ritonga yang disebut-sebut sebagai keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih.
Penetapan kedua tersangka itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia mengatakan kedua tersangka, juga dilakukan penahan.
“Ya benar, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka pasca OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi kemarin,” sebut Ferry Walintukan, Minggu 19 April 2026.
Sebelumnya, petugas kepolisian dari Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, melakukan OTT terhadap sejumlah orang di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Rabu malam, 15 April 2026. Termasuk kedua tersangka diamankan dalam operasi itu.
OTT yang dilakukan penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut itu terkait proyek E Katalog di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Polda Sumut juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah, kedua tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan.







