BINJAI-PolmasPoldasu.id
Pengacara Sempurna Ginting,SH dan Yudi Fitrianto,SH.Minta Kapolresta Binjai kembali Mengevaluasi LP Klainnya yang dilaporkan pada tanggal 12 Sember 2024 yang lalu,hal itu disampaikan melui surat yang dilayangkannya Ke Mapolresta Binjai pada tanggal 6 April 2026.
Adapun inti surat yang di sampaikan ke Mapolresta Binjai tersebut,prihal mohon kembali di Evaluasi Penanganan Perkara atas LP Klainnya Pada Tanggal 12 Desember 2024 yang lalu,terkait adanya dugaan tindak Pidana memberikan keterangan Palsu
ke dalam otentik Sertifikat Hak Milik (SHM) no:539 dan SHM no : 540 tahun 2019 atas nama LJ yang ditangani oleh Unit 3 Tipidter Polresta Binjai.
Selain itu Dalam suratnya, juga memohon Kapolres Binjai untuk melaksanakan gelar perkara khusus penanganan perkembangan laporan dengan dihadiri bersama pelapor.
Sebab kami menilai Dalam penanganan laporan ini, Unit 3 Tipidter Mapolresta Binjai tidak profesional dan masalahnya diduga tidak diproses sebagai mana mestinya sehingga terkesan berlarut-larut atau sengaja dipetieskan”.Pungkas Pengacara jebolan Universitas Indonesia(UI) itu
Selain itu,Dalam suratnya juga melaporkan,bahwa Unit Tipidter 3 dituding mengabaikan alat bukti disamping proses
Penanganannya juga terkesan jalan ditempat dan Unit.3 Tipidter juga dituding tidak netral dan kita patut menduga ada intervensi dari Pihak oknum tertentu.Pungkasnya.













