Sadis! Wartawan Dihantam Batu oleh Oknum Kades dan Keluarga, Diduga Dipicu Dendam

Tapanuli Utara – TB. Polmas Poldasu

 

Dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Seorang wartawan berinisial JP (Jufri) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum Kepala Desa Sigurung-gurung, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, bersama istri dan anaknya, pada Sabtu malam, 11 April 2026.

 

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar persimpangan jalan tepat di depan Kantor Desa Sigurung-gurung. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya hendak pulang ke rumah. Namun, akses jalannya terhalang oleh dua unit sepeda motor yang terparkir di badan jalan.

 

“Saya awalnya bertanya dengan sopan kepada Kades agar sepeda motor tersebut digeser karena menghalangi jalan, apalagi itu berada di persimpangan menuju pemukiman warga,” ujar JP.

 

Namun, alih-alih mendapat respons baik, korban mengaku Kepala Desa justru tersulut emosi hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan. Dalam situasi tersebut, istri dan anak Kades diduga ikut terlibat dengan modus melerai, tetapi justru memegangi korban sehingga memudahkan oknum Kades melakukan pemukulan.

 

“Pada saat itu saya dipegangi, lalu Kades leluasa memukul saya, bahkan menghantam bagian kening saya menggunakan batu,” ungkap JP.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening dan tangan, serta memar di bagian punggung. Istri korban yang berada tidak jauh dari lokasi sempat menyaksikan kejadian tersebut, namun tidak sempat melerai.

 

Menurut JP, dugaan pengeroyokan ini dilatarbelakangi dendam pribadi. Sebelumnya, ia sempat mempublikasikan sejumlah pemberitaan terkait kinerja Kepala Desa, khususnya mengenai penggunaan dana desa serta keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

“Awalnya beliau sempat menerima pemberitaan itu sebagai bentuk kontrol sosial, bahkan kami sudah berdamai dan hasil investigasi saya tidak jadi dilaporkan ke aparat penegak hukum, apalagi beliau masih keluarga saya. Tapi saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” jelas JP.

 

Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesdes setempat sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Utara. Laporan pengaduan telah diterima dan saat ini tengah dalam proses tindak lanjut oleh pihak kepolisian.

 

Menanggapi peristiwa ini, seorang pegiat media dan aktivis kemanusiaan, Jekson Tobing atau yang akrab disapa Jeje Tobing, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menilai kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di daerah.

 

“Pelaku harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, harus diberi hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera. Saya juga mendesak Polres Tapanuli Utara untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” tegas Jeje.

 

Ia juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

 

“Yang bersangkutan sudah membuat laporan pengaduan dan akan segera di tindak lanjuti. Kami minta semua pihak bersabar,”

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *