Gerindra Taput Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres

Taput – TB. Polmas Poldasu

 

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (8/4/2026). Laporan tersebut ditujukan kepada EMH terkait unggahan video di media sosial yang dinilai merugikan dirinya dan Partai Gerindra.

 

Erikson datang ke Polres didampingi jajaran pengurus DPC Gerindra Taput, anggota DPRD dari Partai Gerindra Timnas Sitompul, serta kuasa hukum Melva Tambunan. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/85/IV/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut.

 

Dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari video yang diunggah EMH di media sosial. Dalam video tersebut, EMH yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Produsen Mitra Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani menuding adanya penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar serta Partai Gerindra.

 

Menanggapi hal tersebut, Erikson menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baiknya secara pribadi maupun institusi partai.

 

“Kami membawa persoalan ini ke ranah hukum karena setiap pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai kader Partai Gerindra, kami patuh terhadap hukum dan arahan pimpinan,” ujar Erikson kepada wartawan usai membuat laporan.

 

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keberatan atas konten yang beredar di media sosial dan dinilai telah mencemarkan nama baik.

 

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian. Kami yakin dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

 

Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Gerindra Taput, Lia Pasaribu, membantah adanya aliran dana dari koperasi sebagaimana yang dituduhkan.

 

“Sebagai pengelola keuangan partai, saya tegaskan tidak pernah ada aliran dana dari koperasi tersebut ke DPC Gerindra. Kami siap jika dilakukan pemeriksaan dan terbuka,” ujarnya.

 

Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menyebutkan bahwa laporan yang diajukan merupakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, serta berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional.

 

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif sehingga kebenaran dapat terungkap,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *