Keluarga Korban Penganiayaan Pertanyakan Polsek Berastagi Kenapa Tidak Menahan Tersangka Penganiayaan 

Berastagi, (Polmas)

Keluarga korban penganiayaan mendatangi Polsek Berastagi pertanyakan udah sebulan lamanya dibuat Laporan Polisi LP/B/III/2026/SPKT/POLSEK BERASTAGI POLRES TANAH, POLDA SUMATERA UTARA 11 Maret 2026 tapi kenapa tak menahan tersangka. Pelaku Penganiayaan Putra Nainggolan dan Efram Nainggolan kami perlu penjelasan ucap orang tua korban Roslin Br Simbolon mempertanyakan penyidik karena belum menahan tersangka tindak penganiayaan, Selasa,(7/4-2026). Pukul 09.30 WIB.

 

Ketika keluarga korban berusaha untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian Polsek Berastagi Kanitres PLH Dewanto Sinurat SH, di Unitres Polsek Berastagi tidak berhasil ditemui karena Kanitres sedang ada rapat di Polres, di katakan polisi yang sedang piket kalau ingin ketemu nantilah setelah mereka pulang karena Kanit Reskrim sedang ada kegiatan rapat di Polres ucapnya dengan ramah.

 

Dedi Andrian Panjaitan korban penganiayaan mengatakan kenapa sampai saat ini belum dilakukan penangkapan dan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/15/III/2026/Reskrim Nomor LP/B/16/III/2026/SPKT POLRES TANAH KARO/POLSEK BERASTAGI/POLDA SUMATRA UTARA 13 Februari 2026 Pelapor a.n Dedi Andrian Panjaitan.

 

Perihal agar segera dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka Putra Nainggolan dan Efram Nainggolan agar laporan kami mendapatkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan,  ucapnya.

 

Orang Tua Korban penganiayaan Roslin juga menyampaikan penyidik sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban Dedi dan Devi Astiani Br Panjaitan sedangkan terlapor Putra Nainggolan dan Efram  Nainggolan juga telah di periksa tapi belum dilakukan penahanan terhadap tersangka ujarnya.

 

Dimana Putra dan Efram telah menganiaya Dedi di persawahan kurmak secara bersama-sama, desa Raya, Kecamatan Berastagi, tanpa sedikitpun melakukan perlawanan,” katanya, kami memohon kepada pihak kepolisian polsek Berastagi segera menangkap pelaku ucapnya sambil meneteskan air mata.

 

PLH Kanit Reskrim Berastagi Dewanto Sinurat SH, di ruang kerjanya mengatakan kenapa belum menahan tersangka, tersangka saat di layangkan surat panggilan oleh pihak kepolisian Polsek Berastagi, mereka sangat kooperatif, dan didampingi oleh orang tuanya datang ke Polsek Berastagi, itu alasannya kenapa belum dilakukan penahanan, tapi nanti setelah pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan (tahap1) yaitu penyerahan hasil penyelidikan tersangka bisa langsung kita tahan ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *