Warga Tebo Menjadi Korban Penipuan Oleh PT Astra Honda Motor-Cabang Tangerang Uang Raib Rp 27,5 Jt 

Tebo, (Polmas)

Penipuan dalam transaksi jual motor melalui media sosial kembali terjadi.

Kali ini menimpa Candra Lumban Raja 36, warga Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menjadi korban penipuan dengan modus jual beli mobil oleh PT Astra Honda Motor, Cabang Tangerang, kejadian tersebut menyebabkan kerugian finansial yang besar kepada korban, kejadian terjadi, Kamis (25/03-2026), pukul 18:50 WIB.

 

 

Uang yang sudah ditransfer korban ke rekening Atas Nama Bagas Lesman Poetra Hardianto, pada Rabu 25 Maret 2026, pukul 18.50, WIB.

 

Awalnya Candra, menerima pesan melalui messenger Facebook dari akun yang bernama Benny Chakra Wicaksono, yang sebenarnya adalah orang yang tidak kenal oleh korban, mengaku Anggota Kepolisian berpangkat Iptu, NRP 85122034, kesatuan di Polres Jakarta Utara.

 

Percakapan yang dimulai dari Facebook berlanjut ke WhatsApp Siaran Langsung dan komunikasi suara.

Pelaku menawarkan Honda CRF, Sepeda Motor, tahun pembuatan 2026, 150cc, warna hijau nomor rangka JF21E140042, Nomor Mesin MHJF21178K12164, STNK 25-03-2031

Nomor BPKB 5-025/72/67.

 

 

Pelaku yang mengaku polisi berpangkat Iptu bernama Benny Chakra Wicaksono yang bertugas di Polres Jakarta Utara meminta korban untuk mentransfer  uang pertama. administrasi sebesar Rp. 1.912.500 dan transfer kedua untuk biaya administrasi urusan STNK Rp. 4.912.500, transfer ke tiga untuk administrasi urus BPKB Rp. 2.002.500 dan selanjutnya transfer ke empat Pembayaran Motor Rp. 10. 872. 500 ke rekening atas nama Benny Chakra Wicaksono total Rp 27440000.

 

Setelah uang ditransfer dan administrasi lengkap, selang beberapa waktu berlalu diberitahu pihak PT Astra Honda Motor-Cabang Tangerang bahwa Motor sudah di kirim melalui JNT Cargo, tiba tiba-tiba di beritahukan ke saya Motor tersebut kena Rahazia Polisi di Jakarta Utara. Saya merasa di tipu dan mengeluhkan tindakan mereka. Yang mengaku-ngaku polisi tersebut langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan Nomor Bap/22/VII/2026 tanggal 25 Maret 2026, ditandatangani oleh H Ahmad Fuady SH SIK MH, terus terang saya sangat ketakutan atas peristiwa itu, uang saya raib saya di takut takuti lagi dengan surat perintah penangkapan, ucapnya sedih.

 

Selain kerugian finansial, korban mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan kepercayaan dan rasa aman dalam bertransaksi di negara ini.

Candra Lumban Raja berharap kepada penegak hukum khususnya Kepolisian Polres Tangerang, untuk mengusut tuntas kasus ini, uang saya di tipu oleh seorang polisi berdinas lengkap berpangkat Iptu mengaku bertugas di Polres Jakarta Utara, ucapnya dengan penuh harap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *