Dugaan Ketidaktransparanan Dana BOS di SMP Swasta HKBP Sipahutar, Publik Desak Klarifikasi Pihak Sekolah

Tapanuli Utara – TB. Polmas Poldasu

 

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMP Swasta HKBP Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan tahap pencairan dana BOS, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi pengelolaannya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun tim media dari laporan penggunaan dana BOS, tercatat adanya perubahan komposisi anggaran yang cukup signifikan antara pencairan Tahap I dan Tahap II. Perubahan tersebut memicu perhatian masyarakat karena dinilai tidak lazim jika tidak disertai penjelasan yang jelas dari pihak sekolah.

 

Pada pencairan Tahap I, SMP Swasta HKBP Sipahutar tercatat menerima dana BOS sebesar Rp124.120.000. Namun, dalam laporan penggunaan anggaran tersebut, tidak ditemukan alokasi dana untuk alat multimedia pembelajaran, yang justru menjadi salah satu kebutuhan penting dalam menunjang proses belajar mengajar di era digital saat ini.

 

Sementara itu, pada Tahap II, muncul peningkatan anggaran pada beberapa pos tertentu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pos Pengembangan Perpustakaan yang tercatat mencapai Rp29.040.000. Perubahan alokasi yang cukup besar ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait perencanaan dan prioritas penggunaan anggaran di lingkungan sekolah tersebut.

 

Selain itu, perubahan komposisi anggaran pada pos pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah pada setiap tahap pencairan juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah perubahan tersebut berkaitan dengan penambahan tenaga pengajar atau hanya penyesuaian administratif dalam laporan penggunaan anggaran.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak sekolah hingga saat ini belum memperoleh jawaban resmi. Bahkan, terdapat dugaan bahwa kontak wartawan yang berupaya meminta klarifikasi tidak lagi dapat dihubungi.

 

Sikap tertutup tersebut dinilai kurang sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa lembaga yang mengelola dana negara wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.

 

Seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

“Dana BOS merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Selain itu, menghalangi atau mempersulit kerja jurnalistik juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.

 

Menyikapi persoalan ini, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara bersama Inspektorat Daerah dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pengelolaan dana BOS di SMP Swasta HKBP Sipahutar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Swasta HKBP Sipahutar belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Publik pun menanti klarifikasi terbuka dari pihak sekolah guna menghindari munculnya spekulasi yang semakin luas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *