Taput-TB. Polmas Poldasu
Jagat media sosial di Kabupaten Tapanuli Utara kembali ramai diperbincangkan setelah penyaluran bantuan sosial JADUP (Jaminan Hidup) dari Kementerian Sosial RI kepada masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi pada 25 November 2025 lalu diduga tidak tepat sasaran, Selasa (10/03/2026).
Perbincangan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menyoroti rumah seorang perangkat desa di Desa Sibulanbulan, Kecamatan Purbatua, yang dinilai cukup megah namun disebut sebagai penerima bantuan JADUP. Video tersebut diunggah melalui akun Facebook milik Jufri Panjaitan dan kemudian menjadi viral serta memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Viralnya video tersebut kemudian mendapat respons dari mantan Kepala Desa Sibulanbulan, Patar Parapat, yang melalui akun Facebook pribadinya memberikan pembelaan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga merupakan istrinya. Dalam unggahannya, Patar Parapat menyatakan bahwa video yang beredar diduga hanya menampilkan bagian depan rumah yang telah dibersihkan beberapa bulan setelah bencana banjir besar yang terjadi pada 25 November 2025.
Dalam status Facebook tersebut, ia menuliskan bahwa pengambilan gambar rumah Sekdes dilakukan pada 8 Maret 2026 dan hanya memperlihatkan bagian depan rumah yang sudah dibersihkan setelah tiga bulan pascabencana. Menurutnya, video tersebut terkesan sengaja dibuat untuk menggiring opini seolah-olah rumah tersebut tidak mengalami kerusakan akibat banjir.
Ia juga mempertanyakan apakah di Desa Sibulanbulan terdapat rumah warga lain yang mengalami kerusakan lebih parah dibandingkan rumah Sekdes tersebut, dan mempersilakan masyarakat untuk datang langsung melihat kondisi di lapangan.
Di sisi lain, sejumlah warga menilai munculnya kecemburuan sosial merupakan hal yang wajar terjadi. Hal ini disebabkan masih adanya masyarakat yang merasa lebih terdampak oleh bencana banjir, namun tidak menerima bantuan JADUP dari pemerintah.
Kekesalan sebagian warga pun akhirnya diluapkan melalui media sosial dengan mengunggah rekaman video dan berbagai komentar sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan keluhan kepada pemerintah.
Perdebatan ini juga dikaitkan dengan rilis informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara pada 6 Februari 2026 yang menyebutkan bahwa bantuan dari Kementerian Sosial diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Namun dalam rilis tersebut tidak dijelaskan secara spesifik bahwa bantuan hanya diperuntukkan bagi rumah warga yang mengalami kerusakan fisik. Hal ini kemudian memunculkan berbagai interpretasi di tengah masyarakat terkait kriteria penerima bantuan tersebut.
Sebagian warga menilai bahwa dampak bencana tidak hanya dilihat dari kerusakan bangunan rumah, tetapi juga kerugian lain seperti rumah yang terendam banjir, lantai dan dinding yang rusak atau dipenuhi lumpur, kendaraan serta peralatan elektronik yang rusak, hingga harta benda yang hanyut terbawa arus banjir.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa pemerintah desa belum maksimal dalam melakukan pendataan terhadap tingkat kerusakan rumah warga terdampak bencana, yang seharusnya diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Pendataan tersebut dinilai penting agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada kasus salah satu warga bernama Carli Panjaitan yang rumahnya dilaporkan terendam banjir selama dua hari dua malam pada 25–27 November 2025. Namun berdasarkan data yang disebut berasal dari pemerintah desa, tingkat kerusakan rumah tersebut tercatat sebesar 0,00 persen.
Data tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat Desa Sibulanbulan. Pasalnya, mereka menilai tidak masuk akal apabila rumah yang terendam banjir selama dua hari lebih dinyatakan tidak mengalami kerusakan sama sekali.
Sejumlah warga menduga ketidakakuratan data inilah yang menjadi salah satu penyebab beberapa korban banjir tidak masuk dalam daftar penerima bantuan JADUP.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka aparat pemerintah desa dapat diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan data atau administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 serta ketentuan dalam Pasal 236 KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp75 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pemerintah daerah terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Warga berharap adanya klarifikasi serta evaluasi terhadap proses pendataan penerima bantuan agar penyaluran bantuan sosial benar-benar adil, transparan, dan tepat sasaran.







