Polmas Poldasu Labusel.
Hasby Joady, warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mengaku menjadi korban ketimpangan penegakan hukum dalam kasus narkoba yang tengah menjeratnya.
Dalam pandangan Hasby, hukum seolah berjalan timpang di Cikampak kampung halamannya, pelaku kecil dihukum, sementara mereka yang diduga mengendalikan jaringan besar justru bebas berkeliaran, seperti bayangan gelap yang menertawakan keadilan.
Saat ini, Hasby tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Rokan Hilir, Riau, dengan segala ketidakpastian yang membayanginya di balik jeruji besi.
Hasby menilai aparat justru membiarkan terduga bandar besar narkoba bebas, sementara dirinya ditangkap dan ditahan.
Pengakuan tersebut mencuat ke ruang publik setelah pernyataannya viral di media sosial Facebook melalui akun Komtas Ngopi Labusel, memicu reaksi luas masyarakat.
Dalam unggahan itu, Hasby menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia menyebut seseorang bernama Robet, warga Cikampak, yang menurut pengakuannya merupakan bandar narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan, justru tidak diproses hukum.
“Saya atas nama Hasby Joady telah kecewa melihat kinerja Polres Labusel yang kini membebaskan bandar besar Labusel Robet anak Cikampak yang telah menjebak saya dengan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya sendiri yang dibangun dengan uang narkoba, namun tindakan aparat kepolisian tidak ada sama sekali. Tolong bantu saya, Bapak Prabowo, tentang narkoba besar Robet,” tulis Hasby dalam pernyataannya yang masuk ke Komtas Ngopi Labusel menggunakan nama Joady Kw.
Pernyataan Hasby Joady tersebut menciptakan pro-kontra sebanyak 651 mengacungkan jempol, 107 komentar, dan 33 kali dibagikan. Intinya, unggahan itu menggambarkan betapa narkoba tidak bisa diberantas di Labuhanbatu Selatan dan mengkritik aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta penelusuran di lapangan, peristiwa ini bermula dari pengembangan kasus narkoba oleh aparat kepolisian di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada September 2025.
Pengembangan tersebut berawal dari pengakuan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Dari keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik Robet di Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat penggerebekan berlangsung, Hasby Joady diketahui berada di dalam rumah tersebut dan turut diamankan oleh petugas dengan dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Namun, Hasby membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya berada di lokasi dan menyebut dirinya menjadi korban jebakan.
Ia juga menduga rumah yang menjadi lokasi penggerebekan dibangun dari hasil peredaran narkoba.
“Bandar besarnya bebas, saya yang terperangkap. Hukum seolah tidak berjalan adil,” ujar Hasby, sebagaimana dikutip dari unggahan media sosial tersebut.
Saat ini, Hasby Joady masih ditahan di Polres Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, sambil menunggu kelanjutan proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Hasby.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Cikampak. Sejumlah warga menyuarakan kekecewaan terhadap penanganan perkara narkoba yang dinilai tidak menyentuh aktor utama jaringan peredaran narkotika.
“Kami melihat pelaku kecil cepat ditindak, tapi yang diduga bandar besar justru bebas. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pandangan Ahli Hukum:
Seorang pengamat hukum menilai kasus ini perlu ditangani secara serius, profesional, dan transparan.
Menurutnya, Hasby Joady berhak mendapatkan pendampingan hukum maksimal serta perlindungan sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
Pengamat tersebut juga mendorong keterlibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi penanganan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang belum tersentuh hukum.
“Tanpa pengungkapan yang menyeluruh, ada risiko pihak yang mengaku sebagai korban justru menanggung beban hukum,” ujarnya.
Masyarakat Labuhanbatu Selatan berharap aparat penegak hukum di tingkat lebih tinggi, seperti Polda Sumatera Utara, Bareskrim Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dapat turun tangan langsung.
Warga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga jaringan peredaran narkoba dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga mereka yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkoba.







