MEDAN – TB. Polmas Poldasu
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni P. Lumbantoruan, M.Eng, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana di Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Muhammad Tito Karnavian, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (12/1/2026).
Rakornas tersebut turut dihadiri Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan Veronica Tan, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat keterbatasan akses di empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara akibat dampak bencana alam. Selain itu, proses pendataan rumah rusak masih terus diperbarui guna memastikan seluruh warga terdampak dapat terakomodasi secara menyeluruh dalam program penanganan pemerintah.
Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp430 miliar untuk mendukung penanganan pascabencana. Anggaran tersebut mencakup sektor infrastruktur, komunikasi dan informatika, pendidikan, kesehatan, serta belanja tidak terduga.
Ditargetkan, dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk Kabupaten Tapanuli Utara dapat diselesaikan paling lambat pada 26 Januari 2026.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota dalam menangani dampak bencana di wilayah pegunungan maupun kawasan hilir, baik berupa longsor maupun banjir bandang. Ia menekankan pentingnya pemulihan layanan pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, akses jalan, serta pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat terdampak sebagai prioritas utama.
Kepala BNPB dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sebanyak 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah pusat, lanjutnya, akan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing. BNPB juga menegaskan bahwa masyarakat yang telah melakukan perbaikan rumah secara mandiri tetap dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah.
Dalam forum Rakornas tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara menyampaikan sejumlah masukan strategis. Di antaranya, perlunya menjadikan data kerusakan lahan pertanian dan dampak ekonomi masyarakat sebagai dasar pemberian bantuan rumah, bantuan ekonomi, serta integrasi ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Wabup juga meminta kejelasan standar operasional prosedur (SOP) relokasi warga yang bermukim di zona rawan bencana meskipun rumahnya tidak mengalami kerusakan fisik, serta mekanisme penyaluran bantuan stimulan rumah rusak, apakah dalam bentuk uang tunai atau material bangunan.
“Kami sangat setuju agar para korban bencana yang terdampak pada sumber perekonomiannya dapat dimasukkan ke dalam PKH tetap, dan kami berharap hal ini dapat terwujud. Selain itu, kami juga mengharapkan adanya SOP yang jelas bagi rumah yang direlokasi, meskipun rumah tersebut tidak rusak, namun berada pada zona berisiko bencana,” ujar Wakil Bupati Tapanuli Utara.
Rakornas tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, antara lain percepatan penyusunan dokumen R3P dengan batas waktu 26 Januari 2026, pelaksanaan intervensi Hunian Sementara (Huntara), Dana Tunggu Hunian (DTH), serta Hunian Tetap (Huntap) untuk mengatasi kondisi pengungsian. Selain itu, disepakati pula penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada zona rawan bencana yang tidak lagi diperkenankan menjadi kawasan permukiman.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan dokumen R3P serta mempercepat langkah rehabilitasi dan rekonstruksi secara terintegrasi, guna memastikan masyarakat terdampak bencana dapat kembali hidup dengan aman, layak, dan produktif.







