Taput – TB. Polmas Poldasu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Tapanuli Utara) secara resmi menyetujui pengalihan pemanfaatan fungsi tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (8/1/2026).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Hunian Tetap bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Dalam keputusan tersebut, DPRD menyetujui pengalihan pemanfaatan fungsi tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi TPA menjadi hunian tetap yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana alam. Adapun objek tanah yang dialihfungsikan merupakan lahan lapangan penimbunan pembuangan sampah (TPA) yang berlokasi di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, dengan luas sekitar 2 hektare dari total luas 48.900 meter persegi sebagaimana tercatat dalam buku inventaris aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Keputusan tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau hal-hal yang perlu disempurnakan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna DPRD tersebut turut dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Henry M. M. Sitompul, M.Si, para pimpinan perangkat daerah teknis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas dukungan serta persetujuan yang telah diberikan. Kebijakan pengalihan fungsi lahan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam percepatan penanganan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian tetap yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang terdampak.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengapresiasi dukungan dan persetujuan DPRD. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana,” ujar Bupati Tapanuli Utara.
Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung proses pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah-wilayah terdampak bencana alam.










