Medan (POLMAS)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut perdana di tahun 2026, berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jaringan antar provinsi di Kabupaten Langkat, Sumut, pada Kamis siang, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa dari pengungkapan perdana di tahun ini, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan menangkap pelaku berinsial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara.
“Kita berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, seberat sekitar 5.000 gram bruto, yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau,” kata Kombes Andy, Jumat 2 Januari 2026.
Andy menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan sabu dilakukan Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berawal dari informasi ada pengiriman sabu dari Aceh akan melintas di Sumut ini.
Andy mengatakan melakukan penyelidikan dan pengawasan jalur lintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian,” sebut Andy.
Dalam pemeriksaan, terhadap pelaku MU yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Ditemukan dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.
“Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku,” jelas Andy.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Andy mengatakan bahwa pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial5 PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp20 juta. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
“Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa di sepanjang tahun 2026, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara,” tutur Andy.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Polda Sumut juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkap Andy.
Andy menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mengawali tahun baru dengan upaya maksimal memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,” tutup Kombes Andy Arisandi.







