Rakernis Bid TIK, Dirreskrimsiber Polda Sumut Tegaskan Mekanisme Cepat Pemblokiran Rekening Penipu

Medan (POLMAS)

 

Dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (BID TIK) Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bidang Siber Polda Sumut menghadirkan narasumber utama, Dirreskrimsiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.

 

Kegiatan ini menyoroti peningkatan penanganan laporan penipuan daring serta mekanisme pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

 

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Doni menegaskan bahwa petugas operator di seluruh jajaran kepolisian harus memahami alur penanganan pertama ketika masyarakat melapor menjadi korban penipuan online.

 

Instruksi Khusus: Korban Harus Segera Melapor dan Mendaftarkan Pemblokiran Rekening

 

“Rekan-rekan operator, saya minta ketika ada masyarakat yang datang melapor terkait penipuan dan rekening pelaku, segera arahkan untuk mendaftar pemblokiran rekening melalui IIC/KTTP, yaitu platform yang terhubung dengan Satgas OJK,” tegas Kombes Pol Doni.

 

Beliau menekankan bahwa selama ini banyak korban kebingungan karena laporan sering dilempar antar instansi.

 

“Sering ada yang datang ke kantor polisi bilang: ‘Pak, saya kena tipu.’ Tapi petugas bingung menjawab dan akhirnya diarahkan ke Polda atau ke Polres tanpa ada langkah awal. Ini tidak boleh terjadi lagi.”

 

Alur Pemblokiran Harus Dipahami Semua Lini

 

Kombes Pol Doni menjelaskan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan adalah pendaftaran pemblokiran rekening pelaku melalui IIC, sehingga proses pemblokiran oleh OJK bisa berjalan sesegera mungkin.

 

“Sampaikan kepada masyarakat untuk langsung mendaftar di IIC. Masukkan nomor rekening pelaku. Dengan fitur daftar cepat, pemblokiran bisa dilakukan oleh OJK secara lebih efektif,” ujarnya.

 

Imbauan ke Jajaran Polres dan SPKT

 

Di akhir penyampaiannya, Kombes Pol Doni menegaskan pentingnya sosialisasi berjenjang agar seluruh anggota memahami prosedur ini, terutama personel SPKT di setiap Polres.

 

“Mohon disampaikan juga saat rekan-rekan berada di Polres. Lakukan sosialisasi kepada SPKT dan anggota lainnya agar tidak ada lagi kebingungan dalam menangani laporan penipuan online,” harapnya.

 

Melalui penegasan ini, Polda Sumut berharap proses pemblokiran rekening pelaku penipuan dapat dilakukan lebih cepat, terarah, dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di tingkat layanan pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *