Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SD di Purbatua Sudah Ditahan, Keluarga Korban Keluhkan Minimnya Pendampingan UPTD PPA Taput

Tapanuli Utara – TB. Polmas Poldasu

 

Sudah tiga bulan berlalu sejak terjadinya dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang siswa SD berinisial KS (11) di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara. Kasus ini mendapat sorotan karena pelakunya diduga seorang guru SD berinisial RN (45) yang tega melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri. Namun hingga kini, keluarga korban mengaku belum menerima pendampingan serius dari UPTD PPA Taput.

 

#Kronologi Kejadian

 

Menurut informasi yang dihimpun media, pada Jumat 8 Agustus 2025, KS berjalan kaki bersama seorang temannya, A. Saat melintas di depan pondok milik RN, keduanya dipanggil. Karena yang memanggil adalah guru mereka, kedua anak itu pun mendekat.

 

RN kemudian meminta A untuk pulang dengan alasan hanya sebentar membersihkan kotoran ayam. A pun pulang, meninggalkan KS seorang diri bersama RN.

 

Setibanya KS di dalam pondok, RN diduga mengunci pintu lalu meminta KS memijat punggungnya. Berdasarkan laporan keluarga, pelaku kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. KS disebut menangis kesakitan, dan setelah kejadian pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban.

 

KS kemudian melapor kepada orang tuanya setiba di rumah. Keesokan harinya, pada 9 Agustus 2025, keluarga membawa korban untuk visum dan membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara.

 

#Polres Taput Tetapkan RN Sebagai Tersangka

 

Humas Polres Taput, Aiptu P. Barimbing, membenarkan bahwa terlapor RN telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur berinisial RPN (45) warga Taput resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Barimbing.

 

Menurut keterangan penyidik, unsur pidana telah terpenuhi setelah pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan ahli. Kejadian tersebut disebut terjadi di pondok yang berada di area persawahan sekitar pukul 12.30 WIB.

 

RN resmi ditahan pada 27 Oktober 2025, dan hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

#Keluarga Korban Keluhkan Minimnya Pendampingan UPTD PPA Taput

 

Meski proses hukum berjalan, keluarga korban menyampaikan kekecewaan karena mereka belum mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Taput sejak kasus ini dilaporkan.

 

Ibu korban menyampaikan ia baru menerima telepon dari pihak PPA pada 24 November 2025, yakni tiga bulan setelah kejadian. Padahal, kondisi psikologis KS dikatakan masih sangat terguncang.

 

“Dia masih trauma, tidak bisa kutinggalkan sebentar pun. Kalau aku pergi tanpa membawanya, dia langsung menangis dan marah,” ujar ibu korban lirih.

 

Sementara itu, pihak UPTD PPA sebelumnya menyebut bahwa laporan yang masuk bukan berasal dari orang tua korban melainkan dari seseorang berinisial S. Namun setelah dikonfirmasi media, S mengaku tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan keluarga korban karena alasan kesibukan.

 

Yang membuat keluarga dan awak media mempertanyakan pelayanan UPTD PPA adalah pernyataan yang terekam ketika Kepala UPTD PPA Taput, Elfrida Simangunsong, ditanya rekannya mengenai alasan belum turun menemui keluarga korban.

 

Dalam rekaman tersebut, ia menyebutkan alasan “tidak ada uang transport dan tidak ada mobil” untuk turun ke lokasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala UPTD PPA Taput Elfrida Simangunsong dan Humas Polres Taput terkait kelanjutan penanganan kasus ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *