ASAHAN (POLMAS)
Upaya pengawasan anggaran publik kembali menguat setelah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) melakukan uji mutu beton (hammer test non destruktif) pada proyek Peningkatan Ruas Jalan Pulau Rakyat–Simpang IV, Kamis 20 November 2025.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023 itu memiliki nilai kontrak Rp12.329.383.569, dikerjakan oleh PT Anugrah Juni Arta Arif dengan konsultan pengawas CV Mandiri Teknik Konsultan.
Langkah investigatif PMPRI dilakukan setelah LHP BPK RI Nomor 45.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 mencatat adanya lebih bayar sekitar Rp2,8 miliar. Namun, hingga kini PMPRI menilai BPK belum mempublikasikan rincian komponen pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran tersebut.
Uji Lapangan: Indikasi Mutu Beton Tak Sesuai Spesifikasi
Melalui hammer test pada enam titik badan jalan, PMPRI mencatat nilai rebound hanya berada pada rentang 14–21. Berdasarkan interpretasi teknis pengujian beton, angka tersebut mengarah pada mutu di bawah K-150—bahkan berpotensi lebih rendah.
Padahal, sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga, beton bahu atau badan jalan untuk peningkatan konstruksi lazimnya berada pada standar minimal K-250.
Ketua DPD PMPRI Sumut, M. Jami Nasution, ST, meminta respons resmi dari pemerintah daerah.
“Kami meminta Dinas PUTR memberikan kajian teknis secara terbuka. Jika mutu beton tidak sesuai spesifikasi, ini bukan sekadar kesalahan administrasi—ini menyangkut mutu infrastruktur yang dibiayai uang rakyat,” tegas Jami.
Ia menegaskan bahwa pengawasan sipil bukan untuk memojokkan, tetapi memastikan integritas pekerjaan publik.
“Proyek peningkatan badan jalan APBD T.A 2023 Kabupaten Asahan yang mendapat rekomendasi lebih bayar ini akan kami uji hammer secara keseluruhan. Kami ingin memastikan bahwa ke depannya tidak ada lagi pekerjaan yang dibiayai dari pajak rakyat dikerjakan dengan cara ugal-ugalan,” ujarnya.
Lebih Bayar Rp2,8 Miliar: Indikasi Pengawasan Lemah
Sekretaris Jenderal PMPRI Sumut, Hendra Syahputra S.Pm, melihat temuan BPK sebagai alarm serius bagi tata kelola pembangunan daerah.
“Temuan lebih bayar sebesar ±2,8 miliar bukan angka kecil. Ini menunjukkan adanya ketidaktepatan pelaksanaan pekerjaan dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah,” katanya realistis
Menurutnya, lebih bayar pada proyek konstruksi sering berkaitan dengan ketidaksesuaian volume, mutu material, atau harga satuan yang tidak realistis.
Enam Sikap Resmi PMPRI Sumut
Untuk menjamin penyelesaian transparan, PMPRI menyampaikan pernyataan sikap tegas:
1. Menuntut transparansi penuh mengenai penyebab lebih bayar dan item pekerjaan yang dinilai bermasalah.
2. Mendesak PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan kontraktor memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
3. Menuntut pengembalian kerugian negara Rp2,8 miliar dan penegakan sanksi administratif maupun hukum.
4. Mendorong Bupati dan Inspektorat menindaklanjuti temuan BPK dalam 60 hari sebagaimana ketentuan.
5. Meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman bila terdapat indikasi mark-up, manipulasi volume, atau praktik koruptif.
6. Mengajak masyarakat melakukan kontrol sosial serta melaporkan kerusakan dini di lapangan.
“Setiap rupiah uang publik harus dikelola secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Temuan lebih bayar sebesar 2,8 miliar adalah potensi kerugian negara yang tidak boleh dibiarkan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Hendra.
Respons Pemerintah Daerah Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Asahan terkait hasil hammer test maupun temuan lebih bayar BPK tersebut.
Sangat disayangkan, dan dinilai terkesan tidak bertanggung jawab, karena kembali lagi—seperti biasanya—Kadis PUTR Asahan memilih bungkam hingga berita ini ditayangkan.
PMPRI menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur bukan hanya soal serapan anggaran, tetapi memastikan mutu, keselamatan, dan akuntabilitas penggunaan uang publik.













