Medan — TB. Polmas Poldasu
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, S.H., M.H, menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18 November 2025).
MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara. Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berkomitmen membangun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, lebih manusiawi, dan berorientasi pada prinsip keadilan restoratif.
Selain itu, MoU ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tapanuli Utara, dalam penyediaan dukungan, fasilitas, serta koordinasi lintas sektor yang diperlukan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial. Peran serta masyarakat juga diharapkan semakin optimal dalam proses pembinaan, sehingga kebijakan ini dapat berdampak positif terhadap reintegrasi sosial para pelaku pidana.
Pemkab Tapanuli Utara menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya memperkuat tata kelola penegakan hukum yang humanis, sekaligus mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban yang lebih baik di daerah.







