Diduga Kantor Konsultan Proyek Gunakan Ruangan di Lingkungan SMP Negeri 1 Tarutung, Dinas Pendidikan Beri Penjelasan

TB. Polmas Poldasu

 

Keberadaan konsultan proyek yang diduga berkantor di lingkungan SMP Negeri 1 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, menimbulkan pertanyaan publik terkait tata kelola penggunaan aset pemerintah daerah. Pasalnya, sekolah merupakan aset negara yang peruntukannya telah diatur secara ketat untuk kegiatan pendidikan.

 

Secara prinsip, aset milik pemerintah atau daerah, termasuk gedung sekolah, wajib digunakan sesuai dengan fungsi utamanya, yakni untuk menunjang proses belajar mengajar. Penggunaan sementara oleh pihak swasta seperti konsultan proyek hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dan melalui prosedur pemanfaatan aset pemerintah yang sah.

 

Saat awak media mendatangi lokasi pada awal pekan ini, kepala sekolah SMP Negeri 1 Tarutung yang dimintai keterangan mengaku bahwa konsultan proyek memang pernah berada di sekolah tersebut, namun saat itu sedang tidak berada di tempat.

 

“Konsultan tidak sedang di sini, lagi ke lapangan,” ujar kepala sekolah.

Ia kemudian menunjukkan arah ruangan yang disebutkan sebagai tempat konsultan berkantor di sekitar area sekolah.

 

Untuk memastikan hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Betty Sitorus.

 

“Di Dinas Pendidikan tidak ada kantor bagi konsultan. Ruangan di Dinas semuanya diperuntukkan bagi ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan. Untuk informasi lebih rinci, bisa dikonfirmasi kepada Bapak Jefri Lubis, karena beliau yang lebih mengetahui tentang hal itu,” jelas Betty Sitorus.

 

Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jefri Lubis tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

 

Klarifikasi lanjutan kembali disampaikan kepala sekolah SMP Negeri 1 Tarutung ketika dimintai penjelasan mengenai ruangan yang disebut sebagai kantor konsultan.

 

“Itu bukan kantor konsultan, lae. Itu ruangan P2SP. Sesuai juknis revitalisasi, memang harus ada ruangan P2SP,” ungkapnya.

 

Ketika awak media menanyakan kembali soal pernyataan sebelumnya yang menyebut ruangan tersebut sebagai kantor konsultan, kepala sekolah menjelaskan bahwa ruang tersebut digunakan bersama oleh tim yang terlibat dalam Program Percepatan Sarana dan Prasarana Sekolah (P2SP), termasuk pengawas dan perencana proyek.

 

“Pengawas juga bagian dari P2SP, jadi mereka berkantor bersama di ruang itu,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, kepala sekolah menegaskan bahwa keberadaan ruangan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi sekolah.

 

“Sesuai juknis, itu memang Kantor P2SP SMP Negeri 1 Tarutung. Di situ ada ketua, pengawas, perencana, bendahara, pelaksana teknis, dan sekretaris yang membahas program revitalisasi sekolah,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak konsultan proyek terkait penggunaan ruangan di lingkungan sekolah tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *