TB. Polmas Poldasu
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Humbahas. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di Kecamatan Doloksanggul.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial PPS (33) selaku pelaku utama, dan MAS (33) sebagai penadah barang hasil curian. Selain itu, empat unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H. menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban AS (33), warga Kecamatan Doloksanggul, memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Doloksanggul. “Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Humbahas,” ungkap Iptu Jhon.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial PPS, warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu loket angkutan umum sekitar pukul 23.00 WIB,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, PPS mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul, termasuk di sekitar Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan Jalan Rikardo Doloksanggul.
Pelaku juga mengaku menjual seluruh hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial MAS dengan harga sekitar Rp1 juta per unit.
“Berdasarkan keterangan tersangka, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS di Desa Hutagurgur sekitar pukul 24.00 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” jelas Kasat Reskrim.
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (1/11/2025) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, PPS dan MAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Humbahas. Pelaku utama PPS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara MAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Iptu Jhon menegaskan, Polres Humbahas akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.







