Tebing Tinggi, ( Polmas)
Polres Tebing Tinggi menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan Call Center 110, kepolisian menindaklanjuti laporan pencurian kotak infaq di Masjid Al Hikmah, Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu siang (27/9/2025).
Sekitar pukul 13.00 Wib, seorang warga melaporkan kejadian tersebut. Operator Call Center 110 Polres Tebing Tinggi langsung meneruskan informasi ke Piket SPKT, kemudian ditindaklanjuti oleh Pawas Iptu Budi Sinaga bersama personel gabungan dari Polres Tebing Tinggi dan Polsek Rambutan.
Petugas kepolisian segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Kehadiran polisi untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat. Kejadian di Masjid Al Hikmah ini langsung direspons bersama personel gabungan.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas membenarkan adanya pencurian kotak infaq. Kedua pelaku yang masih berusia anak-anak berhasil diamankan. Dengan mengedepankan langkah humanis, Polres Tebing Tinggi membawa keduanya ke Polsek Rambutan untuk dibina.
“Karena pelaku masih di bawah umur, kami tidak melakukan penahanan. Orang tua mereka kami hadirkan untuk membuat surat pernyataan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi”, ujar Humas Polres Tebing Tinggi, Bripka Andreas C. Sinaga.
Polres Tebing Tinggi menegaskan bahwa pelayanan Call Center 110 merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat. Warga juga dihimbau untuk tidak ragu melapor bila melihat tindak kejahatan atau gangguan kamtikamtibma.











