BPK Bicara Sekda Bungkam  Samosir Krisis Transparansi

Samosir (POLMAS)

 

Redaksi TabloidPolmaspoldasu.id melalui Kabiro Samosir telah resmi menyampaikan permintaan konfirmasi melalui sambungan Whatsapp (WA)kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 13 Mei 2024.

 

Konfirmasi yang diajukan tidak lain menyangkut kewajiban tindak lanjut atas temuan signifikan, antara lain:

 

-kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp900 juta lebih.

 

-kekurangan volume pekerjaan belanja modal Rp4,1 miliar lebih.

 

-hingga potensi denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp1,2 miliar lebih yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.

 

Permintaan klarifikasi tersebut sejatinya bukan semata kepentingan pers, melainkan perintah konstitusi. Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara jelas menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kewajiban ini tidak hanya administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

 

Namun sangat disayangkan, alih-alih memberikan jawaban substantif, Sekda Samosir hanya menyampaikan singkat, “Sabar dulu amang, hal sama juga harus kita jawab rekan-rekan pers.” Setelah ditunggu lebih dari dua kali 24 jam, jawaban resmi tak kunjung diberikan.

 

Sikap bungkam ini justru berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi publik telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik, sedangkan Pasal 7 ayat (2) menyatakan badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

 

Dengan demikian, setiap permintaan konfirmasi pers bukan sekadar formalitas, melainkan wujud dari kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”

 

Bungkamnya Sekda atas permintaan konfirmasi terkait tindak lanjut temuan BPK berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak serius menjalankan amanah undang-undang. Jika dibiarkan, sikap ini justru dapat menurunkan kepercayaan publik dan menguatkan opini bahwa transparansi hanya slogan tanpa praktik nyata.

 

Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, jawaban atas pertanyaan publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral.

 

Kini, masyarakat Samosir menanti apakah Pemkab melalui Sekdanya berani bersikap terbuka dan menjawab secara resmi, atau terus mempertahankan diam yang berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *