Terkait LP Herlina Boru Sipahutar, ini kata Humas Polres Taput.

Taput_PolmasPoldasu

Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik Akun Facebook a/n RSE dan RH, terhadap Herlina Boru Sipahutar, yang sudah dilaporkan ke Polres Taput, pada hari Minggu tgl 07 September 2025, Kapolres Taput Ernis Sitinjak, melalui Humas Polres Tapanuli Utara membenarkan dan menyebut bahwa laporan tersebut dalam.proses penyelidikan.

 

Laporan Pengaduan berNomor: LP/175/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA itu, adalah menyangkut dugaan pelanggaran sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perihal tindak pidana pencemaran nama baik.

 

Pelapor didampingi, dua orang Kuasa Hukum, Langlang Buana, S.H. dan Rinto Well D. Sihombing, S.H., terpaksa melaporkan pemilik akun tersebut karena pemilik kun terus dinilai sudah keterlaluan dalam mencemarkan nama baik seseorang

 

Humas Polres Taput, Alfon Barimbing, yang dimintai keterangan oleh TB Polmas Poldasu, menjelaskan bahwa LP atas nama Herlina akan segera ditindaklanjuti

 

“Kalau baru tadi dilaporkan tentu masih dalam proses penyelidikan. Yang pasti setiap laporan yang masuk ke pihak kepolisian, semuanya akan di tindak lanjuti proses hukumnya” jawab Alfon Barimbing membalas chat Wa Awak media Polmas Poldasu

 

Kuasa hukum Herlina, dalam penjelasannya menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor, telah memenuhi unsur pelanggaran hukum dan UU IT.

 

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Herlina, meminta agar Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor telah merugikan klien kami secara pribadi maupun sosial. Kami minta pihak Polres Tapanuli Utara bertindak cepat, objektif, dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar kuasa hukum pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *